
Samarinda, natmed.id — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti serius lemahnya pendataan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, yang dinilai belum tuntas dan berulang kali menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Persoalan ini kembali mencuat dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim, khususnya terkait aset pendidikan dan infrastruktur yang belum bersertifikat.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnandi Ikhsan, menyampaikan bahwa pengelolaan aset di Kaltim belum dijalankan dengan maksimal. Salah satu indikatornya adalah masih banyaknya aset yang belum memiliki legalitas formal, terutama dalam sektor pendidikan menengah.
“Dalam LKPj kemarin ada beberapa lokasi sekolah, baik SMA maupun SMK, yang belum selesai surat menyuratnya di BPN (Badan Pertahanan Nasional). Itu bagian yang harus kita selesaikan. Karena itu aset kita yang hari ini pengelolaannya masih belum beres,” tegas Firnandi saat ditemui di gedung DPRD Kaltim, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Firnandi menilai bahwa pendataan aset seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah, mengingat aset merupakan salah satu kekayaan dasar pemerintah daerah. Ia mengkritik kondisi saat ini, di mana pemprov belum bisa memastikan secara menyeluruh jumlah dan posisi fisik aset yang dimilikinya.
“Bagaimana mungkin kita sebagai pemilik dari apa yang dititipkan atau yang kita miliki itu tidak mengetahui jumlahnya dan keberadaannya,”ujarnya.
Masalah pendataan aset, menurut Firnandi, hampir setiap tahun masuk dalam sorotan BPK. Ia menyebut hal ini menunjukkan lemahnya keseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan masalah yang sama dari tahun ke tahun. Padahal regulasi soal pendataan dan pemanfaatan aset sudah cukup jelas dan tersedia.
“Evaluasi tentang aset ini selalu biasanya dimasukkan dalam temuan BPK. Bahwa masalah aset, baik pendataan maupun pengelolaan, itu hal penting yang harus diselesaikan,” katanya.
Komisi II juga menyoroti peran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang selama ini menjadi leading sector dalam pengelolaan aset.
Firnandi menilai bahwa fungsi BPKAD masih bersifat koordinatif, sehingga tidak cukup kuat untuk menjamin keterpaduan pengelolaan aset di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Yang memiliki aset dan mengetahui langsung itu justru OPD-nya. Kalau di pendidikan ya Dinas Pendidikan, kalau di PU (Pekerjaan Umum) ya Dinas PU. Jadi yang harus ditingkatkan itu koordinasinya,” jelas Firnandi.
Ia menyebut, tanpa koordinasi yang solid antar-OPD dan BPKAD, maka pengelolaan aset akan terus bersifat parsial dan rentan menimbulkan masalah hukum serta kerugian daerah. Bahkan, dalam beberapa kasus, aset yang tidak jelas statusnya bisa mempersulit pembangunan infrastruktur atau menyebabkan potensi sengketa di kemudian hari.
Saat ditanya tentang kemungkinan dibentuknya lembaga khusus untuk menangani aset, Firnandi menilai hal tersebut belum mendesak. Ia lebih menekankan pada optimalisasi kerja BPKAD dan penguatan sistem koordinasi yang sudah ada.
“Kalau dipandang tidak efektif, bisa saja dilakukan seperti yang tadi diusulkan. Tapi sejauh ini belum pernah kita mendengar wacana pembentukan badan aset khusus ini. Kita tunggu saja optimalisasi BPKAD seperti apa ke depan,” ucapnya.
Komisi II DPRD Kaltim akan terus memantau langkah Pemprov dalam menyelesaikan legalitas dan pendataan aset, termasuk menagih progres penyelesaian aset-aset sekolah yang hingga kini masih belum tuntas secara administratif di BPN.