Samarinda, Natmed.id –Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekdaprov Kaltim) Sri Wahyuni memastikan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) akan beralih ke sistem katalog elektronik atau e-katalog versi 6 dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, perubahan dari e-katalog versi 5 ke versi 6 sebagai langkah penyesuaian penting untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam tata kelola pengadaan. Sri menekankan bahwa saat ini proses sosialisasi dan adaptasi terhadap sistem baru tersebut sedang berlangsung.
“Katalog itu dari versi 5 ke versi 6. Nah, untuk melakukan perubahan ini tentu ada penyesuaian-penyesuaian. Saat ini Biro Barang dan Jasa sudah melakukan sosialisasi untuk penggunaan aplikasi versi 6,” ujar Sri usai rapat koordinasi OPD di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu, 14 Mei 2025.
E-katalog merupakan platform digital milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang digunakan pemerintah pusat hingga daerah dalam proses pemilihan barang dan jasa.
Peralihan ke versi baru bertujuan menyempurnakan sistem transaksi dan mempercepat proses belanja instansi pemerintah.
Versi 6 sendiri menghadirkan sejumlah fitur baru seperti dynamic purchasing system, integrasi real-time dengan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), serta peningkatan fleksibilitas bagi penyedia dan pengguna. Namun, menurut Sekdaprov Kaltim, perubahan ini juga menuntut kesiapan teknis dari para pengelola anggaran di masing-masing OPD.
“Dengan adanya penyesuaian ini, tentu kita minta perangkat daerah bersiap. Ini bagian dari reformasi layanan publik kita juga,” tambahnya.
Ia berharap pemanfaatan e-katalog terbaru ini akan berdampak langsung terhadap kecepatan pelaksanaan program. Terutama pada kegiatan-kegiatan yang bersifat belanja langsung atau pengadaan umum.
Sri juga mengingatkan bahwa penggunaan e-katalog tidak hanya soal teknis aplikasi. Namun, juga bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas anggaran.
“Ke depan kita ingin melihat peningkatan yang lebih baik, karena dengan sistem ini semua bisa ditelusuri secara digital,” ujarnya.
Sebagai langkah penguatan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kaltim juga diminta mempercepat pelatihan dan pendampingan bagi para pejabat pengadaan di masing-masing OPD. Tujuannya, agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses belanja.
Sri menyebut bahwa evaluasi awal menunjukkan masih adanya kendala teknis maupun sumber daya manusia dalam beradaptasi dengan sistem baru ini.
Oleh karena itu, pihak pemprov akan memberi ruang transisi dengan tetap menargetkan seluruh OPD bisa beroperasi penuh dengan katalog versi 6 pada semester kedua 2025.
Sebagai catatan, menurut LKPP, sistem e-katalog versi 6 mulai diimplementasikan nasional sejak akhir 2023 dan ditargetkan menjadi satu-satunya platform transaksi pengadaan di seluruh instansi pemerintah mulai pertengahan 2025.
Sejumlah pemerintah daerah sudah mulai menggunakannya secara bertahap dengan dukungan penuh dari LKPP dalam bentuk pelatihan, klinik teknis, dan forum berbagi praktik baik.
Dengan berlakunya sistem ini, Pemprov Kaltim diharapkan mampu memangkas waktu proses belanja, meningkatkan serapan anggaran, dan memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital.