Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Komisi lll DPRD Kota Bontang kembali menggelar rapat kerja yang keempat kalinya bersama Tim Asistensi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah), terkait pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Bontang pada Senin (29/6/2020).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik menyampaikan saat ini sebanyak 55 pasal sudah dibahas dari total keseluruhan pasal mencapai 83 pasal.
“Tadi sudah kita bahas pasal 56-59 tentang pengawasan,” ungkapnya disambangi media ini usai pertemuan tersebut.
Dikatakannya pembahasan beberapa bulan ini terdapat beberapa catatan, sehingga pihaknya harus melakukan penundaan terutama di pasal 39.
“Akan tetapi sudah menemui dua kesepakatan yakni pertama menghapus kalimat wali kota melalui, kemudian menambah menjadi dua ayat. Isi ayat itu perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup memberikan pertimbangan teknis atas permohonan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3,” ungkapnya.
Pada ayat dua, perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup dalam memberikan pertimbangan teknis sebagaimana pada ayat 1, dapat membentuk tim khusus.
“Dua ayat itu untuk memperkokoh tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebab, kita berada di daerah industri berat,” katanya.
Adapun perubahan tersebut selanjutnya akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemerintah Kaltim serta ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Secara regulasi akan konsultasi dan difasilitasi ke Kemenkumham,” paparnya.
Selanjutnya, 33 pasal yang belum dibahas itu diperkirakan akan rampung pada awal Juli mendatang.
“Mungkin dua atau tiga kali pertemuan lagi,” pungkasnya.