Diskominfo Kaltim

Akmal Pilih Sebut ASN Ketimbang PPPK, Ini Alasannya

Samarinda, Natmed.id – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Maka, ia menekankan pemilihan istilah ASN untuk PPPK maupun PNS.

“Saya tidak mau menyebut PPPK. Karena, Anda semua adalah ASN sah Pemprov Kaltim. Jadi, tidak dikotomi PPPK maupun PNS. Saya lebih senang menyebutnya para ASN Provinsi Kalimantan Timur,” tegasnya, Senin, 3 Februari 2025.

Penegasan itu disampaikannya saat membuka pembekalan khusus bagi 1.541 PPPK bidang kesehatan di Aula Utama I Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim, Samarinda Seberang.

Menurut Akmal, pembekalan tersebut merupakan kesempatan istimewa. Sebab, para pesertanya merupakan para ASN baru yang menjadi penentu keberhasilan pembangunan di Provinsi Kaltim.

“Insyaallah bapak dan ibu semua menjadi bagian dari upaya mencapai cita-cita mulia melaksanakan pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Kaltim,” jelasnya.

Pengangkatan ASN ini merupakan kebahagiaan baginya sebab pada masa kepemimpinannya, Akmal mampu memperjuangkan pengangkatan tenaga honorer.

Akmal menjelaskan, sebelum ditetapkan kuota PPPK di Indonesia khususnya Kaltim, ia berdiskusi dengan BKD soal status tenaga honorer Pemprov Kaltim. Banyak pertanyaan dan aspirasi para honorer tentang status mereka.

Kemudian, Akmal mengajukan surat pertama kepada Men-PANRB pada tahun 2024 agar status tenaga honorer diperjelas. “Apa statusnya, ya harus ASN,” ucap Akmal.

Usulan pertama terangkat sebanyak 261 CPNS. Perjuangan masih terus dilakukan. Selain melalui surat, komunikasi juga dilakukan dengan menyampaikan langsung kepada Men-PANRB saat itu, Abdullah Azwar Anas.

Di lingkungan Pemprov Kaltim terdapat sekitar 9.000 tenaga honor. Usulan baru diajukan. Pemerintah pusat memutuskan tidak semua usulan dari 38 provinsi di Indonesia disetujui. Tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK.

“Alhamdulillah dengan komunikasi yang baik, semua usulan kita diterima,” tegas Akmal langsung disambut tepuk tangan ratusan peserta.

Namun demikian, Men-PANRB meminta Pj Gubernur untuk membuat surat pernyataan wajib atau mutlak. Bahwa, Pemprov Kaltim siap mengalokasikan gaji, tunjangan, pelatihan bagi CPNS, pengembangan kompetensi ASN, mendapatkan hak sama seperti PNS lainnya, kecuali dana pensiun.

“Saya melihat masih muda-muda. Inilah masa depan Kalimantan Timur. Kita ingin mendorong ASN untuk bertransformasi ke sistem digital,” pinta Akmal.

Selain itu, Akmal juga berpesan, para ASN atau PPPK yang baru terus meningkatkan kemampuan dan harus siap berkompetisi.

Related posts

Tingkatkan Serapan Belanja, Program Pemprov Diminta Selaras dengan Kabupaten/Kota

Laras

Jelang Akhir Tahun, Pertumbuhan Ekonomi Kaltim Meningkat 5,3 Persen

Laras

Sebelum Berakhir Tugas, Isran Lantik Pejabat Baru 

Esy Vita Tresia Waty

Leave a Comment