Samarinda, Natmed.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) kembali mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Sebanyak 4,1 kilogram ganja hasil pengungkapan dua kasus berbeda selama Desember 2024 dimusnahkan di Samarinda, Jumat (27/12/2024).
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Tejo Yuantoro mengungkapkan dua kasus ini berhasil diungkap melalui kerja sama dengan masyarakat dan operasi yang terencana.
Kasus pertama terjadi pada 8 Desember 2024. Dalam operasi tersebut, tim BNNP Kaltim menyita 454,4 gram ganja yang dipesan oleh pria berinisial IW melalui aplikasi pesan singkat.
Barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp2,5 juta dan diambil di kantor jasa pengiriman. IW langsung diamankan saat mengambil paket tersebut.
Kasus kedua terjadi pada 16 Desember 2024. Berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan paket mencurigakan di kantor salah satu jasa pengiriman di Samarinda. Setelah dilakukan pengecekan, paket tersebut berisi dua bungkus besar ganja seberat 3.661 gram.
“Tim kami melakukan control delivery dan mengamankan seorang pria berinisial MAY yang diperintahkan oleh pihak tak dikenal untuk mengambil paket itu. Saat dibuka di hadapannya, paket tersebut terbukti berisi ganja,” ujar Tejo.
Dari kedua kasus tersebut, seluruh barang bukti ganja sebanyak 4,1 kilogram yang telah disisihkan untuk pembuktian hukum akhirnya dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar yang berlangsung di Kantor BNNP Kaltim. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang haram tersebut tidak disalahgunakan. Proses pemusnahan diawasi oleh pihak BNNP, aparat penegak hukum, dan para awak media.
Tejo menambahkan, dukungan masyarakat menjadi elemen kunci dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Kaltim.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini menunjukkan kerja sama yang baik untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Tejo.
Sementara itu, tersangka MAY dan IW kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman berat, sementara penyidikan terhadap jaringan pelaku masih terus dikembangkan.
BNNP Kaltim menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika demi menciptakan provinsi yang aman dan bebas dari narkoba.
Beta feature