National Media Nusantara
Diskominfo Kaltim

Disperindagkop-UKM Kaltim Telah Menindak Pelaku Usaha AMDK Ilegal

Samarinda, Natmed.id – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kalimantan Timur (Disperindakop-UKM Kaltim) telah menemukan peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) ilegal di Samarinda.

Kepala Disperindagkop-UKM Kaltim Heni Purwaningsih menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Air minum dalam kemasan harus memiliki logo SNI dan memenuhi standar lainnya, seperti ISO,” ujarnya saat jumpa pers di Hotel Mercure Samarinda, Senin (23/12/2024).

“Jika ada pelaku usaha yang menggunakan merek tanpa memenuhi ketentuan, hal ini jelas melanggar aturan dan berpotensi membahayakan konsumen,” sambungnya.

Selain di Samarinda, kasus serupa juga ditemukan di Kabupaten Kutai Barat. Kini, produk air isi ulang ilegal telah ditarik dari peredaran. Dalam menangani kasus ini, Disperindagkop-UKM bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk BPOM, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pangan.

Heni mengungkapkan bahwa para pelaku usaha yang terlibat telah dipanggil untuk diberikan edukasi mengenai dampak negatif dari pelanggaran tersebut. Dalam masalah ini, pihaknya menawarkan pendekatan persuasif sebelum menerapkan sanksi.

“Jika mereka berkomitmen untuk berubah sesuai rekomendasi, pengawasan hanya akan dilanjutkan dengan pemantauan. Namun, jika pelanggaran terus terjadi, kami tidak segan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada pemerintah kabupaten/kota,” tegasnya.

Pengawasan tidak hanya terbatas pada air kemasan, tetapi juga mencakup label, masa kedaluwarsa, dan komposisi barang lainnya. Meski menghadapi kendala sumber daya manusia, Heni optimistis kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dapat meningkatkan efektivitas pengawasan.

“Kami terus berupaya agar pengawasan ini berjalan efektif, meski dengan keterbatasan. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk memastikan produknya aman dan legal,” imbuhnya.

AMDK ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan yang serius. Kontaminasi bakteri atau bahan kimia berbahaya sering kali terjadi akibat proses pengemasan yang tidak memenuhi standar.

“Masyarakat harus lebih cermat memilih produk. Pastikan produk memiliki logo SNI dan memenuhi standar resmi lainnya. Jangan sampai kesehatan menjadi taruhan akibat kelalaian,” ujarnya.

Menjelang akhir tahun, Disperindagkop UKM Kaltim berharap intensitas pengawasan yang ditingkatkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan memberikan rasa aman bagi konsumen.

Related posts

Koperasi Tak Laksanakan RAT Selama Tiga Tahun Berisiko Dibubarkan

Irawati

Pemprov Kaltim Gencarkan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Laras

Akmal Malik Dorong Anggota DWP Setia Dukung Suami Jalankan Tugas ASN

Laras