Kutai Kartanegara

Edi Damansyah Warning Pengusaha untuk Patuhi UMK 2025

Kukar, Natmed.id – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengeluarkan pernyataan tegas yang mengingatkan pengusaha di wilayahnya untuk mematuhi keputusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar tahun 2025.

Besaran UMK yang ditetapkan sebesar Rp3,76 juta per bulan ini diharapkan dapat mencegah protes atau keluhan dari kalangan buruh.

Edi Damansyah memberikan peringatan keras kepada semua pihak, terutama para pengusaha, untuk mematuhi keputusan UMK yang telah ditetapkan.

“Saya meminta kepada semua pihak, khususnya para pengusaha, untuk memegang teguh aturan terkait UMK yang telah ditetapkan. Dinas Tenaga Kerja Pemkab Kukar akan terus mengawasi pelaksanaan hak-hak pekerja ini,” tegas Edi, Selasa (17/12/2024).

Kabupaten Kukar, yang dikenal dengan banyaknya perusahaan di sektor tambang dan perkebunan, menjadikan masalah hak pekerja sebagai prioritas utama. Ribuan pekerja bergantung pada kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan upah yang telah disepakati.

Edi menegaskan, jika hak-hak ini tidak dipenuhi, risiko keluhan hingga mogok kerja sangat tinggi. Ia mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam perundingan kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kukar 2025. Dewan Pengupahan Daerah, perwakilan perusahaan dan perwakilan serikat pekerja berhasil mencapai kesepakatan yang dianggap berkeadilan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Dewan Pengupahan Kukar, perusahaan, dan serikat pekerja yang telah berdiskusi dalam rangka penetapan UMK dan UMS ini,” kata Edi.

Dalam perundingan tersebut, ditetapkan UMK Kukar 2025 sebesar Rp3.766.379,19 dan UMS Kukar sebesar Rp3.841.706,77.

Edi memaparkan pembahasan UMK ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan upah minimum nasional sekitar 6,5 persen. Faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi serta kondisi di Kukar menjadi pertimbangan utama.

Edi Damansyah menekankan penetapan UMK ini bertujuan tidak hanya untuk melindungi hak-hak pekerja tetapi juga untuk menjaga kelangsungan investasi di Kukar.

“Pembahasan ini juga bertujuan untuk menjaga kelangsungan investasi di Kukar sambil melindungi hak-hak pekerja,” tambah Edi.

 

 

Related posts

Kades Tak Boleh Ambil Keputusan Emosi, Tapi Harus Bijak

Nediawati

Kalahkan Rekor Suara Pemilu 2019, Masniyah Resmi Bergabung di DPRD Kukar

ericka

Alda, Pemuda Pelopor dari Tenggarong yang Bangun Pemberdayaan Lewat Rumah Jahit

Intan

Leave a Comment