Samarinda, Natmed.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) Fahmi Idris menyatakan bahwa penetapan calon gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada 22 September 2024.
Fahmi menjelaskan, saat ini bakal pasangan calon (bapaslon) yang bakal berlaga di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 telah menjalani berbagai tahapan. Hal ini termasuk pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat utama.
Selain itu, bapaslon juga diminta untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Proses verifikasi dan validasi dokumen tersebut berlangsung sejak 27 Agustus hingga 21 September 2024. Proses ini mencakup pengecekan terhadap dokumen syarat calon serta pencalonan.
Fahmi menambahkan, jika ada dokumen atau persyaratan yang perlu diperbaiki, bapaslon akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. KPU Kaltim juga akan melibatkan masyarakat dengan meminta tanggapan terkait bacalon yang ada.
“Apabila semua persyaratan telah dipenuhi tanpa kendala, kami akan menetapkan bacalon sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada 22 September mendatang,” ujar Fahmi dalam konferensi pers. Rabu (11/9/2024) siang.
Dengan demikian, tahap penting dalam proses pemilihan ini akan segera memasuki babak baru dengan penetapan calon-calon resmi yang akan berkompetisi dalam Pilgub Kaltim 2024.