National Media Nusantara
Samarinda

Sengketa Lahan di Handil Bakti, DPRD Samarinda Cek Dokumen Kepemilikan PT IPC

Samarinda, Natmed.id – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Joha Fajal memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dalam rangka membahas sengketa lahan antara warga Kelurahan Handil Bakti, Palaran dengan PT Internasional Prima Coal (IPC), Selasa (13/8/2024).

Hearing yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Samarinda itu bertujuan mencari solusi atas sengketa lahan yang terjadi. Warga mengklaim, sebagian dari lahan seluas 14 hektare milik mereka telah digunakan oleh PT IPC.

Dalam pertemuan ketiga ini, PT IPC menyerahkan dokumen kepemilikan lahan yang sebelumnya belum dipresentasikan dalam dua pertemuan sebelumnya.

Oleh karena itu, Komisi I berpeluang untuk memeriksa kemungkinan tumpang tindih klaim lahan antara warga dan perusahaan.

Meski dokumen dari PT IPC sudah diserahkan, namun keputusan akhir belum dapat diambil.

“Saya belum bisa menyimpulkan, tapi hari ini adalah ketiga kalinya pertemuan antara pihak masyarakat dengan perusahaan,” ujar Joha.

“Sekarang kita sudah ada dokumen dari perusahaan, tinggal kita cek sama-sama apakah dokumen dari warga dan perusahaan tumpang tindih atau tidak,” lanjutnya.

Jika ditemukan tumpang tindih, langkah selanjutnya bisa melibatkan jalur hukum atau pencarian solusi alternatif.

“Kalau tumpang tindih, apakah akan melalui pengadilan atau ada solusi lain. Kami harapkan dari pihak perusahaan ada kesepakatan yang bisa dilaksanakan,” katanya.

Joha menegaskan, DPRD bukan lembaga pengadilan dan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kebenaran klaim kepemilikan lahan.

Namun, ia menjelaskan pihaknya akan memberikan rekomendasi yang sesuai setelah semua bukti diperiksa.

“Paling tidak, dari pihak perusahaan itu sudah menyampaikan bentuk PPAT kepada kami. Ini nanti kami akan cek apakah surat itu sesuai atau tidak. Bakal ada pertemuan lagi karena belum ada keputusan,” jelas Joha.

“Jika setelah cek dokumen masih belum ada kesepakatan, kami mempersilakan masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum,” sambungnya.

Related posts

Burung Berkicau Garapan Kejati Kaltim Sukses, Ribuan Peserta Ambil Bagian

Arifanza

2 Cincin Emas dan Uang Rp 5 Juta, Digasak Tetangga Sendiri

natmed

Mayday, Gabungan Aliansi Mahasiswa Kembali Tolak UU Cipta Kerja

natmed