National Media Nusantara
DPRD Kaltim

M Udin Desak Bukti Kepemilikan Tanah dalam Kasus Ganti Rugi Outer Ringroad IV

Samarinda, Natmed.id – Usai rapat dengar pendapat (RDP) tentang ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Simpang 4 Outer Ringroad IV-Bandara Samarinda Baru, anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, M Udin mengungkapkan sejumlah kekhawatiran mengenai proses pembebasan lahan.

Dalam wawancara khusus, M Udin menyampaikan berbagai isu yang terungkap selama rapat. Menurutnya, ada ketidakberesan dalam proses pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh tim pembebasan lahan.

“Pembayaran dilakukan tanpa memverifikasi dokumen kepemilikan tanah secara menyeluruh. Kami meminta agar pemilik lahan yang telah menerima pembayaran dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” katanya, Selasa (6/8/2024).

M Udin juga menyoroti adanya surat pernyataan pinjam pakai dari Mappa Bengga yang diduga tidak dicatat dengan baik. Ia berpendapat bahwa tim pembebasan lahan tidak cukup teliti dalam memverifikasi informasi dan dokumen terkait tanah.

“Ada dugaan bahwa tim pembebasan lahan tidak mematuhi prosedur dengan baik. Kami menemukan bahwa surat segel yang seharusnya ada, tapi tidak dapat ditemukan,” ujarnya.

Masalah lain yang disoroti M Udin adalah ketidakcocokan antara dokumen dan kondisi lapangan. Ia menyebutkan bahwa beberapa area yang diklaim sebagai jalan di dokumen, ternyata tidak ada di lapangan dan baru dibuat kemudian.

“Informasi yang diterima menunjukkan adanya perbedaan antara data yang ada dan kondisi sebenarnya di lapangan,” tegasnya.

M Udin menekankan pentingnya transparansi dalam proses ganti rugi. Apalagi, melibatkan uang negara. Menurutnya, tidak boleh ada penutupan informasi mengenai proses ini dan semua pihak harus mengetahui siapa yang terlibat serta prosedur yang dijalankan.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses ini. Harapannya agar jika ada keluhan di kemudian hari, semuanya bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sebagai langkah selanjutnya, M Udin mengusulkan agar jika masih ada pihak yang merasa dirugikan, proses verifikasi dan penyelesaian masalah dapat dibawa ke pengadilan.

Ia berharap agar semua pihak terkait dapat menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil dan transparan.

Related posts

Rusman Dorong Pemda Jamin Iuran BPJS Kesehatan Warga Prasejahtera

Laras

Seno Aji Minta Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Harus Merata

Aminah

Rusman Yaqub Minta Klarifikasi Hak Politik Migran IKN Sebelum Pemilu 2024

Aminah