National Media Nusantara
Kanwil Hukum dan HAM Kaltim

Tingkatkan Perlindungan KI Komunal, DJKI Gelar Evaluasi di Desa Budaya Pampang

Samarinda, Natmed.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kekayaan Intelektual (KI) Komunal terkait pelaksanaan akses dan benefit sharing di Lamin Desa Budaya Pampang, Samarinda Utara, Rabu (31/7/2024).

Kegiatan ini diawali oleh tarian Kancet Lasan dan Tari Anyam Tali yang dibawakan oleh penari dari Desa Budaya Pampang. Tarian tersebut memberikan nuansa tradisional yang menggambarkan komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dalam konteks perlindungan KI komunal.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi kontribusi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Budaya Pampang dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disparpora) Kota Samarinda dalam menyukseskan acara ini.

“Berkat bantuan mereka, pendaftaran 12 kekayaan intelektual komunal telah berhasil diproses, dan 2 di antaranya sudah diterbitkan sertifikatnya,” ungkapnya.

Di tengah kekayaan jenis flora, fauna, serta tradisi yang unik di setiap daerah, Andi merasa masih banyak pemerintah daerah yang belum sepenuhnya menyadari urgensi perlindungan kekayaan intelektual.

“Masih banyak pemerintah daerah yang belum sepenuhnya menyadari pentingnya perlindungan kekayaan intelektual,” tutur Andi.

Potensi kekayaan komunal tidak hanya memberikan manfaat secara ekonomi tapi sebagai potensi ekologi kepariwisataan, sosial budaya dan Identitas bangsa.

“Masuknya KI komunal dalam program prioritas nasional untuk memperkuat kedaulatan kebudayaan,” ucap Andi.

Kalimantan Timur memiliki berbagai potensi kekayaan intelektual komunal yang sangat berharga. Mulai dari tarian upacara adat hingga berbagai produk lokal yang mencerminkan identitas daerah.

“Potensi ini merupakan aset besar yang dapat dikembangkan menjadi daya tarik wisata yang pada gilirannya dapat membawa manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga berharap agar pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) komunal yang sedang diproses dapat segera selesai.

Sementara itu, Direktorat Hak Cipta dan Desain, Laila Sitohang berkesempatan menjadi pemateri pertama dalam kegiatan ini. Ia menyampaiakan materi mengenai mekanisme pengelolaan data kekayaan intelektual komunal.

Data yang tercatat dalam sistem kekayaan intelektual komunal akan dievaluasi dan digunakan sebagai objek dalam pelaksanaan akses dan benefit sharing.

“Tim DJKI akan memfasilitasi monitoring dan evaluasi serta sosialisasi mengenai kebijakan akses dan pembagian manfaat,” kata Laila.

Hal ini menggaris bawahi isi materi dari Akademisi Universitas Padjajaran, Laina Rafianti sebagai pemateri kedua, yaitu pentingnya penyusunan kebijakan akses dan benefit sharing atas pemanfaatan kekayaan intelektual komunal.

Dengan menyebarluaskan pengetahuan mengenai kebijakan ini, pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam pengelolaan kekayaan intelektual komunal dapat lebih merata.

“Mari secara aktif kita “getok tularkan” ilmu ini kepada orang-orang yang belum mendapatkan kesempatan hadir,” tutupnya.

Related posts

Gun Gun Gunawan Dilantik jadi Anggota Pengawas Notaris Periode 2024-2027

ericka

Program “Kumham Berbagi” Sumbangkan Donasi Rp158 Juta

Emi

APH Perkuat Peran Koordinasi Tatalaksana Sistem Peradilan 

Phandu