Samarinda,Natmed.id – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya’qub menyoroti peran penting pemerintah dalam menangani perselisihan buruh dengan pihak perusahaan.
Sorotan itu menanggapi aksi demonstrasi yang telah digelar oleh karyawan PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Global Tbk Samarinda terkait keterlambatan pembayaran gaji sejak Desember 2023.
Rusman menjelaskan bahwa pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) harus berperan sebagai fasilitator dalam menyelesaikan konflik tersebut.
Tujuannya, agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi sehingga tidak berlarut hingga masuk ke ranah hukum perburuhan. Apabila jalur itu ditempuh, maka potensi memenangkan para buruh semakin tipis.
“Dalam hal perselisihan buruh, kita berharap pemerintah terutama Disnaker dapat berperan sebagai fasilitator dan tidak langsung masuk ke ranah hukum perburuhan,” ujar Rusman ditemui usai rapat dengar pendapat (RDP) Program Beasiswa Kaltim tahun 2024 di Gedung E DPRD Provinsi Kaltim, Selasa (19/3/2024).
“Karena sejarah menunjukkan bahwa dalam kasus hukum perburuhan, karyawan seringkali kalah,” tambahnya
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menekankan perlunya perusahaan untuk secara konsisten memenuhi hak-hak buruhnya. Kemudian, tidak hanya berfokus pada keuntungan semata.
“Perusahaan harus memperhatikan aspek kemanusiaan dalam menangani hubungan dengan buruh,” ungkapnya
Meskipun belum ada surat resmi dari pihak buruh kepada DPRD Kaltim terkait masalah ini, Rusman menyatakan kesiapan DPRD untuk membantu memfasilitasi jika dibutuhkan. “Silakan saja jika karyawan perlu difasilitasi DPRD Kaltim, kami siap saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD hanya dapat memfasilitasi serta memperjuangkan hak-hak buruh.
“DPRD Kaltim siap memfasilitasi jika karyawan membutuhkan, tetapi kami tidak bisa lebih dari itu. Kita harus mengikuti proses hukum yang ada,” tutupnya.