Bontang, Natmed.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur Adrof Dita menyatakan bahwa masih terdapat 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tengah dalam proses pembahasan.
Langkah ini merupakan serangkaian tahapan sebelum akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah (perda) pada 2023.
Adrof Dita mengungkapkan laporan tersebut pada Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 di Auditorium Tiga Dimensi pada Senin malam (27/11/2023).
Raperda yang tengah dibahas mencakup berbagai aspek, seperti Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun 2022.
Perubahan APBD Tahun 2023 dan Pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2022.
“Serta Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap dan Prekusor Narkotika,” ujarnya.
Beberapa peraturan lainnya melibatkan isu strategis, termasuk Pengelolaan Keuangan Daerah, Penanggulangan Bencana Daerah, serta Pembentukan Fungsi Tugas Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Program pembentukan perda tidak hanya menjadi acuan bagi pemerintah dan juga DPRD Bontang untuk menyusun produk hukum, dalam melaksanakan pembangunan daerah. Namun, juga penting bagi masyarakat untuk menetapkan wajah daerahnya dalam kurun waktu tertentu,” ujar Adrof Dita.
Selain 13 Raperda yang masih dalam proses, laporan juga mencatat beberapa Raperda lainnya yang sedang mengalami harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) di Samarinda.
Raperda yang masih dalam status pembahasan di tingkat komisi atau panitia khusus (pansus) dengan tim pemerintah kota (pemkot), yakni Raperda Penanggulangan Banjir, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Kemudian, Raperda Pembentukan Kelurahan, dan Raperda Pemberian Insentif atau Kemudahan Investasi.
Raperda lainnya masih dalam proses harmonisasi, termasuk Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Pencabutan Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bontang Tahun 2016-2023.