Bontang,Natmed.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah menetapkan upah minimum kota (UMK) 2024 sekitar Rp3.589.414. Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris mengatakan bahwa penetapan nominal tersebut merupakan hasil dari kompromi dalam pertemuan tripatrit.
Pertemuan tersebut melibatkan pemerintah yang diwakili Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), pengusaha, dan serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (DPKO), Senin (27/11/2023).
Dari pertemuan tersebut, Dewan Pengupahan Kota mengajukan dua rekomendasi. Pertama, mengikuti perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan nominal Rp3.589.414 atau naik 4,89 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Rekomendasi kedua, dengan formulasi perhitungan tambahan menggunakan alfa 0,50, mencapai nilai Rp3.632.973,25 atau naik 6,26 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Wali Kota Bontang Basri Rase memutuskan untuk mengikuti rekomendasi pertama dalam mengirimkan usulan UMK 2024 ke Pemerintah Provinsi Kaltim. Hal ini dengan mempertimbangkan kesesuaian aturan yang berlaku.
Abdul Haris menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang mencerminkan objektivitas karena semua pihak terwakilkan dalam DPKO.
“Artinya keputusan merupakan hasil kesepakatan bersama, ini sudah objektif karena setiap yang berkepentingan sudah terwakilkan dalam DPKO,” tutur Abdul Haris.
Meski demikian, Abdul Haris mengakui bahwa keputusan tersebut belum dapat memuaskan semua pihak. Ia menekankan perlunya upaya kompromi untuk mengakomodasi semua kepentingan terkait penentuan UMK.
Abdul Haris menegaskan pentingnya melihat secara luas tanpa memaksakan kehendak sendiri untuk mencapai kesepakatan yang adil.
“Perlu titik kompromi agar semua kepentingan terakomodir,” tandas Abdul Haris.