Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Memasuki Ramadan, selain puasa, kewajiban umat muslim tentu tak lepas dari membayar zakat fitrah, yang wajib dikeluarkan sekali saat menjelang akhir bulan Ramadan.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang telah menetapkan nilai zakat fitrah Ramadan 1441 H, sejak 23 April 2020 lalu.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bontang, Yarkani, memaparkan ada tiga kategori zakat fitrah. Kategori III sebesar Rp 40 ribu. Kategori II Rp 50 ribu. Kategori I Rp 60 ribu.
“Ada kenaikan dari tahun sebelumnya. Yakni kategori III Rp 25 ribu. Kategori II Rp 30 ribu. Kategori I Rp 40 ribu,” jelasnya saat dihubungi, Senin (27/4/2020).
Kenaikan tersebut diketahui terkait harga bahan pokok yakni beras di Bontang, standar harga beras per kilogram terendah Rp 11 ribu. Menengah sebesar Rp 13.600 dan tertinggi Rp 16 ribu. Hasil tersebut setelah dilakukan rapat koordinasi, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bontang, serta hasil survei Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang.
“Perhitungannya juga mengalami perubahan. Kalau dulu 2,5 kilogram beras, saat ini 3,8 kilogram. Tetapi kalau untuk bayar zakat dengan beras, tetap 2,5 kilogram,” terangnya.
Ia melanjutkan, bagi muzakki yang ingin mengeluarkan zakat mall atau harta, dapat menyesuaikan nishab hartanya, dengan emas 85 gram, dengan harga emas Rp 969 ribu per gram.
“Bagi yang punya rumah kontrakan, mobil travel itu, termasuk yang harus mengeluarkan zakat,” ucapnya.
Sementara fidyah, yang wajib dibayar perharinya ialah seharga satu porsi makanan. Seperti biasanya dikonsumsi indivindu yang bersangkutan.
“Kalau diuangkan sekitar Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu. Penyerahan zakat dapat dilakukan melalui Baznas, LAZ (lembaga Amil Zakat,Red.), serta masjid terdekat. Kalau masjid ini nanti disalurkan ke Baznas,” pungkasnya.