Samarinda, Natmed.id – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik memberikan arahan terkait penyaluran hibah APBD Perubahan (APBD-P) Tahun 2023 dari Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (14/11/2023).
Dalam acara virtual yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni serta pejabat lainnya, Akmal Malik berdiskusi dengan calon penerima hibah untuk APBD-P Tahun 2023.
Total hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang bersumber dari APBD 2023 mencapai Rp66,5 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp41,5 miliar sudah disalurkan. Sementara Rp25,1 miliar merupakan bagian dari APBD Perubahan.
Bantuan hibah ini ditujukan untuk pengembangan sarana prasarana keagamaan, lembaga vertikal, pendidikan swasta, dan keagamaan di Kaltim.
“Bantuan hibah pemerintah diperuntukkan pada sarana prasarana keagamaan, lembaga vertikal serta lembaga pendidikan swasta maupun pendidikan keagamaan di Kalimantan Timur,” Akmal Malik.
Meski bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, bantuan ini bertujuan untuk mendukung urusan pemerintah daerah. Fokusnya pada pembangunan infrastruktur untuk ketahanan pangan.
“Tadi kita mengimbau dan menyarankan bantuan hibah dibangunkan infrastruktur untuk ketahanan pangan,” jelasnya.
Diharapkan lembaga-lembaga penerima hibah akan berkontribusi dalam menciptakan ketahanan pangan. Akmal Malik menyampaikan pentingnya penguatan kegiatan pertanian di lingkungan lembaga keagamaan dan pendidikan. Hal ini karena Kaltim masih bergantung pada daerah lain untuk pemenuhan kebutuhan pangan.
Pj Gubernur Akmal mengungkapkan harapannya agar kegiatan pertanian yang dilakukan oleh lembaga penerima hibah akan menginspirasi masyarakat untuk melakukan gerakan menanam di lingkungan sekitarnya. Ini diharapkan dapat mendorong Kaltim menuju swasembada pangan.
Prinsip dasar pemberian hibah ini adalah memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, rasionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta manfaatnya bagi masyarakat.
Hibah Pemprov Kaltim pada APBD-P tahun 2023 terbagi untuk berbagai sektor. Termasuk lembaga vertikal, lembaga keagamaan, lembaga masyarakat, lembaga masyarakat keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga pendidikan keagamaan, dan rumah ibadah.