Jakarta, Natmed.id – Pada Konferensi Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna membahas pembaruan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengungkapkan bahwa pembaruan aturan ini sangat penting untuk mengikuti perkembangan kompleks tindak korupsi di masyarakat.
“Pengaturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sangat memerlukan pembaharuan yang jitu. Pembaharuan peraturan perundang-undangan ini, tentunya juga harus didukung komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama lembaga-lembaga negara dan pemerintah,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada acara Konferensi Hukum Nasional, Rabu (25/10/2023).
Yasonna juga menyoroti statistik mencengangkan bahwa pada tahun 2022 terdapat 597 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp42,727 triliun. Tingginya angka ini disebabkan oleh semakin kompleksnya tindak korupsi dan variasi modus operandi. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk mengevaluasi penegakan hukum tipikor yang berlaku saat ini.
“Kita perlu mengidentifikasi serta memetakan hal-hal yang memerlukan pembaharuan dan perbaikan, baik pada aspek substansi pengaturan maupun kelembagaan,” ujar Yasonna di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.
Selama 22 tahun, Indonesia telah mengadopsi Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan, tetapi masih harus mengikuti perkembangan internasional. Salah satu aspek penting yang dibahas adalah Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC), yang memperkenalkan tindakan korupsi baru yang belum diatur dalam hukum nasional.
“Meski belum diatur di Indonesia, sesungguhnya tindak kejahatan yang dimuat dalam UNCAC telah terjadi. Peraturan yang belum memadai akan membuat penegakan hukum terhadap korupsi menjadi sulit dilaksanakan,” terangnya.
Pembaruan aturan tipikor, lanjut Yasonna, memerlukan kerja sama dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, hingga akademisi.
Tujuan Konferensi Hukum Nasional ini adalah untuk menggali pemikiran dan strategi penegakan hukum tindak pidana korupsi di masa mendatang, dengan harapan dapat memberikan arahan yang berharga dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Konferensi ini diselenggarakan oleh Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, yang secara aktif terlibat dalam upaya pencegahan tipikor melalui berbagai pendekatan, baik dari segi regulasi hukum maupun pendekatan sosiologis.
Pemerintah berkomitmen untuk menguatkan upaya pemberantasan korupsi dan memastikan penegakan hukum yang lebih efektif terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.