Samarinda, Natmed.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni mengungkapkan kesalahan administratif dan pengambilan keputusan menjadi salah satu faktor terjadinya penyelewengan dana desa.
Sri Wahyuni menjelaskan bahwa tantangan yang saat ini dihadapi oleh kepala desa atau perangkat desa, yakni ketidakmampuan untuk mengelola dana desa yang cukup besar.
Dana desa yang cukup besar itu, tentu membawa keuntungan bagi desa tersebut sebagaimana fungsi dana desa yang menjadi prioritas kegunaannya.
Prioritas penggunaan dana desa itu, seperti perbaikan dan konsolidasi data Sustainable Development Goals (SDGs) desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun (IDM), penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani, serta pencegahan dan penurunan stunting di Desa.
Namun, di lapangan, Sri Wahyuni menemukan sebuah kasus dimana terjadi penyalahgunaan dana desa yang berujung pertikaian hingga ke berakhir di meja hijau.
“Tantangan saat ini adalah ketika pemerintah desa harus mengelola alokasi dana desa yang cukup besar. Terutama dalam era perkembangan zaman,” ujarnya di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Provinsi Kaltim, Senin (24/10/2023).
“Tapi ada juga saya temui laporan terkait penggunaan dana desa yang tidak tepat kelola dan berakhir di proses hukum,” tambahnya.
Sri Wahyuni menyebutkan tidak tepatnya kelola dana desa ini diakibatkan, salah satunya terjadi kendala Administratif, yang mana penulisan dan pelaporan administrasi dana desa yang dengan sengaja maupun tidak sengaja menunjukkan data yang berbeda.
Hal ini secara tidak langsung akan mengakibatkan data yang ada menjadi tidak tepat dan menghasilkan pengelolaan dana desa yang tidak tepat pula.
“Administrasi pelaporan, penulisan, sengaja atau tidak disengaja itu akan terjadi penggunaan dana desa untuk hal lain,” jelasnya.
Adapun kendala lainnya, seperti kepala desa atau perangkat desa di dalamnya yang belum mampu bahkan ragu-ragu mengambil keputusan yang tepat terhadap penggunaan anggaran dana desa (ADD).
Ia menegaskan bahwa sebagai kepala desa atau perangkat desa yang telah diamanahi untuk memimpin desa, maka diperlukan kemampuan mengambil keputusan.
“Walau kadang dana desa masih abu-abu, ragu-ragu, boleh tidaknya untuk hal ini dan itu. Tapi kita harus mampu mengambil keputusan untuk mengeksekusi dana desa, ADD, sehingga dari sisi serapan bisa dilakukan dengan baik dan menghasilkan pertanggungjawaban yang baik,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penggunaan dana desa harus dilakukan dengan penuh transparansi dan berdasarkan kepentingan umum terutama kebutuhan masyarakat di desa.