Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Kedua pasien positif virus corona (Covid-19) yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada, Bontang sudah dinyatakan sembuh. Namun, status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Bontang belum dicabut. Pemerintah masih melakukan imbauan kepada masyarakat.
Baru-baru ini, pemerintah kota (Pemkot) Bontang dan beberapa pihak terkait sepakat membatasi jalur masuk Bontang, serta memberlakukan jam malam, dengan membatasi pengendara lalu lalang diatas jam 22.00-04.00 Wita.
Beberapa titik ruas jalan yang dibatasi diantaranya simpang kilometer 3, Jalan Bhayangkara atau simpang jalan tembus menuju Loktuan, Jalan MT Haryono, Jalan R Soeprapto simpang Bontang Baru, dan Jalan Ahmad Yani atau simpang 3 menuju Bukit Indah.
Aipda Pria Sutanto, anggota Satlantas Polres Bontang, pada Rabu (8/4/2020, malam, mengatakan, pihaknya masih memberikan toleransi terhadap pengendara yang ingin melintas di jalan yang ditutup tersebut.
“Malam ini masih toleransi dan dimaklumi. Sekaligus kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait aturan yang berlaku ini,” ucapnya.
Ia berharap, besok masyarakat mengetahui hal tersebut dan mentaati peraturan ini. Ia meminta agar masyarakat mendukung kegiatan tersebut.
“Ini semua demi keamanan bersama untuk memutus mata rantai Covid-19,” jelasnya.
Ada pun pengendara yang dikecualikan bisa melintas waktu pembatasan akses, di antaranya warga yang pulang kerja, TNI-Polri, instansi terkait penanganan Covid-19. Ojek online, jurnalis dan kendaraan pembawa sembako (sembilan bahan pokok), BBM, orang sakit dan keadaan darurat.