Bontang,Natmed.id – Anggota Komisi III DPRD Bontang Nursalam, mempertanyakan Koperasi Satria Biru di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang mencantumkan logo Pemerintah Kota Bontang.
Menurut Nursalam, Lantaran kop surat Koperasi Satria Biru yang didirikan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang cantumkan logo Pemerintah Kota Bontang.
Ia menilai karena koperasi mempunyai undang-undang tersendiri. Sehingga tidak bisa disangkut pautkan dengan pemerintah lantaran dikhawatirkan akan menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Jangan seenaknya menggunakan kop pemerintah nanti malah jadi kasus baru temuan BPK,” kata Nursalam di Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (6/6/2023).
Ia pun menduga adanya praktik pungli pada koperasi tersebut yang beralibi sumbangan bagi personel yang sakit dengan memberlakukan iuran sukarela namun wajib. Pasalnya Disdamkartan mematok iuran sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan bagi PNS dan TKD.
“Boleh dong saya curiga ada sekelompok orang yang memanfaatkan pegawai untuk meraih keuntungan. Ada pungli yang dikemas dalam bentuk sumbangan,” terangnya.
Ia menegaskan jika pemerintah mendiamkan hal tersebut artinya pemerintah membiarkan hal-hal seperti itu terjadi di lingkungannya. Lantaran surat edaran yang dikeluarkan Disdamkartan sudah melampaui kewenangan wali kota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UMKM) Kota Bontang mengenai persoalan ini.
“Sudah saya tanyakan ke Diskop, sah-sah saja mendirikan koperasi. Tetapi memang penggunaan kop surat berlogo pemerintahannya memang kurang pas,” tandasnya.