National Media Nusantara
Kanwil Hukum dan HAM Kaltim

Kumham Goes To Campus 2023, Wamen Omar Sharif: Pidana Bukan Untuk Balas Dendam

Samarinda,Natme.id – Wakil Menteri (Wamen) Hukum dan HAM Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej menghadiri acara Kumham Goes To Campus di Universitas Mulawarman (Unmul) di Kota Samarinda.

Pada sesi tanya jawab, Wamen Eddy menyebutkan bahwa salah satu tujuan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) nasional terbaru adalah menghentikan tindak pidana yang menjadikan pidana sebagai cara untuk balas dendam.

 

“Tidak menjadikan hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” sebut Eddy, Kamis (8/6/2023).

Dia menjelaskan hukum pidana yang tercantum pada KUHP dirancang bukan untuk membalaskan rasa dendam dari para korban kepada para pelaku. Ia memberikan pandangan ketika seseorang mengalami tindakan kriminal, nalurinya adalah ingin pelaku segera dijerat hukuman. Namun KUHP terbaru ingin menghentikan pemikiran-pemikiran semacam itu.

Menurutnya, baik pelaku maupun korban perlu mendapatkan dedikasi bahwa pidana bukan tempat untuk membalaskan dendam dari apa yang telah mereka dapatkan. Sebab KUHP terbaru yang disusun menitikberatkan pada keadilan.

Melihat banyaknya antusiasme dari para mahasiswa Universitas Mulawarman mengajukan pertanyaan mengenai KUHP yang lebih merujuk kepada sisi kontra, Eddy memberikan sedikit pandangannya kepada para mahasiswa.

“KUHP yang disusun tidak mungkin akan memuaskan seluruh lapisan,” jawab Eddy.

Namun, ia juga menjelaskan KUHP bukanlah suatu keputusan yang datang seketika melainkan melalui berbagai pertimbangan yang pastinya terdapat pro dan kontra dari berbagai pihak dan pikiran manusia.

“Kami sendiri di antara 14 anggota, berdebat berjam-jam dan berhari-hari, bahkan berminggu-minggu,” terangnya.

Kegiatan ini diikuti ratusan mahasiswa Unmul Samarinda yang sangat antusias bertanya.

Related posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Raih Peringkat Pertama Pengamanan Barang Milik Negara

natmed

Tonggak Baru Indonesia Emas 2045, Menkumham Resmikan 51 Desa Sadar Hukum di Banten

Arum

Meningkat 56,27 Persen, Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kemenkumham Kaltim Diapresiasi

ericka