Reporter : Sukri – Editor : Redaksi
Jakarta, Natmed.id– Menyikapi situasi saat ini, salah satu prioritas nasional adalah pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa (PBJ -red), dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). KPK terus melakukan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring dengan pihak terkait.
Dikeluarkannya Surat Edaran Pengadaan Barang atau Jasa (SE PBJ), prinsipnya pada kondisi darurat yaitu Efektif, Transpraran dan Akuntabel dalam upaya penanganan virus corona dan telah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP RI. Sesuai dengan Inpres No. 4 tahun 2020 dan Keppres No. 9 tahun 2020, LKPP dan BPKP bertanggungjawab terhadap pendampingan dan pengawasan Pengadaan Barang atau Jasa.
“Kami pimpinan KPK terus melakukan koordinasi dan monitoring,”ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media, Kamis (02/04/2020) malam.
Lebih lanjut, Firli Bahuri mengatakan bahwa saat ini KPK melalui kedeputian pencegahan telah membantu Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Kami konsen dan fokus kepada penanganan Covid-19 dan telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam situasi penanganan Covid-19, diantaranya menugaskan deputi pencegahan untuk menempatkan anggotanya di Gugus Tugas BNPB.
Selain itu, KPK juga menyiapkan Surat Edaran (SE) yang akan ditujukan kepada Gugus Tugas Covid-19, serta para kepala daerah. SE PBJ dalam penanganan Covid-19, telah ditandatangani, Kamis, 2 Maret 2020.
“Setelah sebelumnya menjadi pembahasan oleh kelima pimpinan KPK, untuk selanjutnya segera kami sampaikan kepada para pihak yang terkait,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media melalui pres rilis.
“Surat Edaran tersebut bersifat petunjuk, arahan atau warning agar supaya tidak melakukan korupsi. Kita tidak memberikan fatwa karena KPK tidak memiliki kewenangan hanya mengingatkan bahwa “Korupsi di saat Bencana Hukumannya Mati,” warning Ketua KPK .
Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK menugaskan deputi pencegahan agar tidak terjadi korupsi. Dimana sifatnya melakukkan monitoring dan koordinasi baik dengan LKPP, BPKP dan BNPB.
Ia, kembali menyampaikan agar kiranya dapat berpedoman pada Perpres No 16 tahun 2018 dan peraturan Lembaga LKPP No 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa dalam situasi bencana, yang pendampingannya dilakukan oleh LKPP bersama BPKP.