Samarinda,Natmed.id -Pasca Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (TRW) Kota Samarinda yang dilakukan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, Jumat lalu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda.akan berkirim surat ke Mendagri
Alasan tersebut untuk menghindari penilaian sepihak baik dari pemerintah daerah maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa Bapemperda DPRD Kota Samarinda menolak raperda tersebut, maka Bappemperda Samarinda mengambil langkah bersurat Kemendagri, dan akan bertandang untuk konsultasi.
“Kami sudah membuat surat dan menunggu ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Samarinda. Surat itu juga akan menjadi rujukan untuk kita lakukan konsultasi langsung ke Kemendagri” kata Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Shamri Saputra kepada wartawan di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (22/2/2023).
Shamri mengakui pembentukan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Namun, proses pembentukan hingga penetapan harus melewati rangkaian prosesnya yang harus melibatkan Bapemperda DPRD Samarinda.
Sementara argumentasi Bapemperda adalah mekanisme pembentukan perda untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas demi menjamin pelaksanan pembangunan di masa mendatang. Sehingga, Bapemperda DPRD Kota Samarinda memandang perlu untuk melakukan konsultasi dengan Kemendagri untuk menyeimbangkan informasi sekaligus meminta penilaian dari Kemendagri.
“Setelah menyampaikan surat ke Kemendagri, kami menyerahkan kepada kementerian untuk menjadi juri atau hakim terkait permasalahan ini,” kata politisi PKS itu..
Bapemperda DPRD Kota Samarinda, kata Shamri, menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri untuk memberi penilaian serta keputusan sehingga diharapkan masalah ini klir.
“Kami berharap ada penilaian bahwa semuanya benar, karena langkah yang diambil DPRD menurut kami itu benar begitu pula langkah yang diambil Pemkot Samarinda juga menurutnya benar. Karena kami punya pandangan dan aturan masing-masing,” harapnya.
Kata Shamri, jika kesalahannya terletak pada DPRD ataupun Pemerintah Kota Samarinda, kata Shamri, harus dihormati, dan diharapakan DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda dapat bersinergi untuk memperbaikinya.
“Kami sudah sepakat polemik ini jangan berkepanjangan supaya sama-sama memikirkan kemajuan Kota Samarinda,” tandasnya.