National Media Nusantara
Hukum

BNN Kaltim Ringkus Residivis Bawa 9,9 Gram Sabu Seharga Rp8 Juta

Samarinda,Natmed.id – Setelah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun di Lapas Bayur karena terlibat kasus peredaran narkoba dan baru bebas tahun lalu tak membuat Surandi alias Andi (55) jera. Pasalnya, mantan residivis narkoba yang bermukim di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara kembali harus berurusan dengan hukum lantaran ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur Dwi Bowo Leksono dalam pers confrence pada Rabu (1/2/2023) di Kantor BNN Kalimantan Timur menjelaskan peristiwa penangkapan terhadap tersangka Surandi terjadi pada 7 Januari 2023, sekira pukul 11.36 Wita di Jalan Pangeran Suryanata Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Dwi Bowo Leksono menerangkan tersangka Surandi yang kala itu masih berada di Kecamatan Sebulu mentransfer uang sebesar Rp8 juta untuk membeli sabu-sabu sebanyak 1 paket dengan berat 9,9 gram.
Sesudah uang itu ditransfer melalui banking link, salah seorang berinisial YT kemudian mengarahkan tersangka untuk berangkat ke Samarinda guna melakukan proses transaksi narkoba.

“Dari pengakuan tersangka bahwa ia sudah beberapa kali membeli sabu-sabu kepada YT,” beber Dwi Bowo Leksono.

Ia menambahkan, sesampainya tersangka di tempat kejadian perkara (TKP), tim penindakan dan pengejaran bidang pemberantasan BNNP Kaltim yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan pascamenerima informasi dari masyarakat akhirnya berhasil meringkus tersangka berserta barang bukti.

“Dari tangan tersangka tim penindakan dan pengejaran bidang pemberantasan BNNP Kaltim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 kantong plastik dengan berat keseluruhan 9,9 gram/netto,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, seluruh barang bukti lalu dibawa menuju BNNP Kalimantan Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, terhadap barang bukti narkotika telah dilakukan penyisihan guna pemeriksaan laboratorium forensik, pembuktian di pengadilan serta sisanya dilakukan pemusnahan.

Tersangka Surandi terancam pidana penjara minimal lima tahun. “Kalau dia residivis itu hukumnya tidak sama dengan hukuman pertama. Kedua, di atas lima gram ayat dua itu minimal hukumnya 5 tahun. Jadi pasti di atas lima tahun,” imbuhnya.

Related posts

Kedatangan Tamu Tak Diundang, Perumdam Lapor ke Polres

Phandu

Pemilik Rumah Bersama Warga Berusaha Padamkan Api

natmed

Diduga Karena Epilepsi, Pengumpul Botol Bekas Ditemukan Tewas

natmed