National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Nidya Berharap Ranperda Pengelolaan Aliran Sungai Mahakam dan Perlindungan Pengusaha Lokal Jadi Kado

Samarinda,Natmed.id-Nota penjelasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mendapat tanggapan kritis dari sejumlah Fraksi DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), salah satunya datang dari Partai Golkar.

Meski demikian, Fraksi Partai Golkar menyampaikan apresiasi atas upaya penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dengan maksud menjamin akuntabilitas, transparansi.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan tidak hanya sekadar melakukan penyempurnaan tetapi bagaimana proses penyempurnaan itu dilakukan secara cermat sehingga menghasilkan sebuah produk hukum daerah yang pasti berdampak pada peningkatan PAD.

Lebih lanjut Nidya sapaan akrabnya mengatakan Partai Golkar Kaltim mengusulkan dua Ranperda yaitu Ranperda Pengelolaan Aliran Sungai Mahakam dan Ranperda Perlindungan Pengusaha Lokal di Kaltim.

“Mudah-mudahan ini menjadi kado spesial buat masyarakat Kaltim bahwa kita akan memaksimalkan potensi SDM yang ada di Kaltim, sehingga proses investasi berjalan dan masyarakat kita bisa punya kesempatan yang sama serta berperan aktif dalam proses pembangunan di Kaltim,” terangnya, Selasa(31/1/2023) di Lantai IV DPRD Kaltim.

Salehuddin, Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan dari Pemprov Kaltim terkait penambahan pengaturan dan inovasi tentang batasan nilai tertentu bantuan keuangan provinsi yang diberikan kepada kabupaten dan kota.

Menurutnya, tambahan pengaturan dan inovasi ini diperlukan untuk memberikan ruang terkait dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan di daerah guna mengakomodasi kepentingan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim. Bukan sebaliknyanya menghambat ekselerasi pembangunan di daerah.

Selanjutnya dikatakan Salehuddin, Fraksi Partai Golkar pun meminta penjelasan Pemprov Kaltim tentang penambahan objek retribusi daerah yaitu retribusi penggunaan tenaga kerja asing.

“Sebelumnya kan sudah ada perda yang mengatur tentang perpanjangan izin tenaga kerja asing. Kami minta penjelasan terkait dengan implementasi dari aturan yang dimaksud dan apakah substansi dari dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing itu,” ujarnya.

Pihaknya berharap dua buah Ranperda ini dapat lebih sempurna dari perda sebelumnya dan benar-benar bermanfaat bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejaheraan masyarakat Kaltim.

Related posts

Ely Minta MBS dan Pelindo Gali PAD Dari Sungai Mahakam

Aras Febri

Sektor Pendidikan Harus Jadi Prioritas Pembangunan di Kaltim

Laras

Kalau Tak Mau Lumpur Batu Bara, Jangan Jual Tanah Untuk Tambang

Febiana