National Media Nusantara
Uncategorized

Komisi III Sidak Jetty Perusahaan Tambang

Samarinda, Natmed.id – Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan sidak di kawasan Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran Kota Samarinda. pada 21 Desember 2022.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra mengatakan peninjauan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pencemaran lingkungan, dampak dari batu bara yang ada di sekitar Sungai Mahakam.

“Pencemaran lingkungan itu dilakukan oleh lima pelabuhan. Sebelumnya kita ada hearing dengan Dinas Perhubungan sekaligus kita minta Dinas Lingkungan untuk mengundang beberapa perusahaan yang memang ada indikasi melakukan pencemaran lingkungan,” ungkap Samri keapada awak media, Selasa(27/12/2022)..

Perusahaan yang ditinjau oleh Komisi III DPRD Samarinda, yakni PT IPC, PT MEC, CV SBJ, dan PT NCI. Jetty atau pelabuhan dermaga tambang terminal untuk kepentingan sendiri atau TUKS.

“Ternyata memang semua steering pump itu tidak ada yang sesuai dengan ketentuan Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.

menurutnya, syarat pengelolaan air itu, sebelum dibuang ke sungai, air limbah dari batu bara harus layak, tidak tercemar. Ada proses filter sebelum dialirkan ke sungai.

“Yang kita lihat di lapangan semuanya sudah tidak standar. Filter itu kita lihat ada, tapi tidak terawat. Pertama indikasinya rata-rata kolam yang dibuat itu nampak tidak terawat, karena rumputnya tumbuh, seolah-olah tidak pernah tersentuh, ” keluhnya.

Diungkapkan Samri, pelabuhan itu digunakan sebagai penumpukan batu bara, sehingga ketika hujan, batu bara ini menghasilkan air yang langsung mengalir ke sungai.

“Tidak boleh limbah itu langsung ke sungai. Harusnya dikelola dulu kemudian ketika airnya sudah jernih, baru dibuang ke sungai. Karena kan rata-rata jetty dipinggir Sungai Mahakam,” ungkapnya.

Komisi III juga sempat mengambil sampel air. Nyatanya, air yang diambil memang sudah tidak layak alias menghitam.

“Jadi dari kesimpulan kami, semua melanggar. Langkah selanjutnya, Komisi III akan merekomendasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda untuk menjalankan kewenangannya. Apakah perusahaan ini akan diberi sanksi administrasi, minimal ada teguran dulu dan memperbaiki sistem pengelolaan limbah atau pencabutan izin operasi,” tutupnya.

Related posts

Gedung BNI di IKN Usung Bangunan Futuristik dan Ramah Lingkungan

Irawati

Dokter Kesehatan Pelaut Harus Memiliki Sertifikasi

Nediawati

Golden Visa Incar Pelintas Berkualitas Untuk Investasi

Muhammad