Samarinda,Natmed.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta masyarakat yang melakukan penutupan jalur transportasi di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, dihentikan dalam waktu 1 kali 24 jam ke depan.
Permintaan ini merespon dampak sosial yang ditimbulkan dari penutupan jalan tersebut yang sudah hampir sepekan lamanya. Dengan penutupan jalan ini, banyak kendaraan berat pembawa kontainer barang dari luar Kaltim tidak dapat melewatinya. Ini dikhawatirkan akan dapat memicu tingkat inflasi karena langka nya beberapa kebutuhan pokok masyarakat.
“Saya sudah intruksikan kepada masyarakat agar pemblokiran jalan tersebut sekiranya besok hari (Sabtu) jam 14.00 sudah harus dihentikan dan aktivitas jalur transportasi bisa kembali normal,” tegas Andi Harun saat melakukan pertemuan dengan masyarakat pada Jumat (4/11/2022).
Wali Kota Samarinda itu menyampaikan, dirinya menerima laporan warga jika penutupan jalan tersebut berdampak pada ekonomi dan dampak sosial masyarakat sekitar. Sehingga, ia perlu datang langsung dan meminta warga untuk menghentikan aksi blokir jalan tersebut.
“Setelah kami telaah dari beberapa dokumen, jalan di Simpang Pasir tersebut tidak ada kaitannya dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban Pemprov Kaltim membayar ganti rugi lahan,” jelasnya.
Diakuinya, jika penutupan jalan tersebut sebuah tindakan kekecewaan masyarakat kepada pemerintah. Namun Andi Harun minta warga jangan melanggar aturan hukum dengan memblokir jalan umum.
Ia menjelaskan dampak sosial yang terjadi yaitu kendaraan berat yang mengangkut kontainer menjadi terhambat. Saat ini kendaraan berbobot kecil saja yang dapat melewati jalan tersebut.
“Ya kontainer pendistribusian bahan pokok masyarakat menjadi terganggu bukan hanya untuk daerah Samarinda tetapi daerah luar kota sekitarnya juga,” jelasnya.
Lebih lanjut Andi Harun menyampaikan, akan mendukung masyarakat eks transmigrasi terkait penuntutan hak lahan mereka kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Saya menyarankan kepada masyarakat atas dasar putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka bisa melakukan penuntutannya kepada Pemprov Kaltim melalui prosedur hukum yang jelas,” ujarnya.
Berdasarkan hasil tinjauan lapangan dan pertemuan Wali Kota Samarinda dengan masyarakat Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, warga bersedia menghentikan pemblokiran jalan tersebut paling lambat pada Sabtu, 5 November.