National Media Nusantara
Hukum

70 Ribu Posbankum Aktif, Pemerintah Genjot Akses Keadilan Berbasis Desa

Jakarta, Natmed.id – Lebih dari 70.115 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kini beroperasi di desa dan kelurahan di 24 provinsi. Jaringan layanan ini menjadi tumpuan pemerintah untuk memperluas akses keadilan berbasis masyarakat, sekaligus merespons kebutuhan penyelesaian sengketa secara cepat dan humanis.

Teks: Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas

Kementerian Hukum menyebut layanan Posbankum kini mencakup konsultasi hukum, bantuan dan advokasi, mediasi, hingga rujukan advokat. Sejauh ini, 3.839 layanan hukum telah diberikan oleh paralegal serta kepala desa/lurah yang berperan sebagai juru damai atau Non Litigation Peacemaker (NLP).

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penguatan Posbankum merupakan strategi nasional untuk menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih dekat dan humanis.

“Kepala desa dan lurah kini menjadi garda terdepan penyelesaian sengketa nonlitigasi. Pendekatan yang ditempuh lebih kolaboratif, dengan menghormati martabat serta kebutuhan masyarakat, ” ujarnya dalam Peacemaker Justice Award 2025 di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu 26 November 2025.

Jumlah kepala desa dan lurah yang telah mendapatkan gelar NLP juga meningkat signifikan. Tahun 2025 mencatat partisipasi tertinggi dengan 802 orang, meningkat dari 294 orang pada 2023 dan 292 orang pada 2024. Peningkatan ini dinilai memperkuat upaya pemerintah dalam memperluas penyelesaian perkara di tingkat lokal.

Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto menyebut peran juru damai penting untuk mengurangi beban perkara di pengadilan.

“Mediasi yang terjadi di lingkungan masyarakat menghasilkan kesepakatan yang lebih damai dan tidak merusak hubungan sosial. Ini solusi win-win yang tidak membebani pengadilan,” kata Sunarto.

Data MA menunjukkan bahwa sepanjang 2024 terdapat 2,9 juta perkara di peradilan tingkat pertama, sehingga penguatan mediasi berbasis desa dinilai relevan sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan efisien.

Dari sisi pemerintah desa, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menilai keberadaan Posbankum efektif menjawab persoalan hukum di desa yang kerap membutuhkan penyelesaian cepat.

“Desa adalah miniatur Indonesia. Penguatan paralegal dan juru damai membuat masalah tidak selalu harus berujung di pengadilan,” jelasnya.

Kepala BPHN Min Usihen, menambahkan bahwa Posbankum menjadi bagian dari reformasi hukum yang menekankan akses keadilan setara bagi seluruh warga. PJA 2025 juga memberikan apresiasi bagi kepala desa dan lurah yang terbukti aktif menyelesaikan perkara secara nonlitigasi serta membentuk Posbankum di wilayahnya.

Tahun ini, tiga juru damai dinobatkan sebagai terbaik, yakni Hemrinci (Kepala Desa Anik Dingir, Kalbar), Margono (Lurah Rejomulyo, Lampung), dan Ahmad Gunawan (Kepala Desa Baru Sari, Garut).

Related posts

ASDP Jelaskan Akuisisi PT Jembatan Nusantara yang Diselidiki KPK

ericka

BNNP Kalimantan Timur Tahan 94 Orang Pengguna Sabu-Sabu

Paru Liwu

Warga Loktuan Kembali Tertangkap Edarkan Sabu-Sabu

natmed