Samarinda

49.742 Warga Samarinda Terancam Kehilangan Akses JKN, Dampak Kebijakan Baru Pemprov

Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun Saat Memberikan Keterangan Pers, Jumat,10/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id — Puluhan ribu warga tidak mampu di Kota Samarinda terancam kehilangan akses layanan kesehatan setelah adanya kebijakan pengalihan pembiayaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ke pemerintah kabupaten/kota.

Data yang disampaikan Pemerintah Kota Samarinda mencatat, sedikitnya 49.742 jiwa masuk dalam skema kepesertaan yang selama ini ditanggung oleh APBD Provinsi, kini berpotensi tidak lagi dibiayai apabila kebijakan tersebut tetap diberlakukan.

Jumlah tersebut bukan angka kecil. Di baliknya, ada kelompok masyarakat rentan yang selama ini menggantungkan akses berobat melalui jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah.

“Kalau ini diberlakukan, maka ada potensi 49 ribu lebih warga tidak mampu ini tidak bisa lagi terlayani. Mereka bisa datang ke rumah sakit, tapi berisiko ditolak karena status kepesertaannya hilang,” ungkap Wali Kota Samarinda Andi Harun saat konferensi pers di Balai Kota Samarinda, Jumat 10 April 2026.

Kondisi ini dinilai berpotensi memicu gangguan serius pada pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan yang menyasar kelompok miskin. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, kehilangan jaminan kesehatan dinilai akan memperparah kerentanan masyarakat.

Andi Harun menilai kebijakan tersebut datang di waktu yang tidak tepat. Selain tanpa kepastian mekanisme transisi yang jelas, kebijakan juga muncul saat APBD kabupaten/kota telah ditetapkan dan berjalan.

Artinya, pemerintah daerah tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk secara mendadak menanggung beban baru tersebut.

“APBD sudah berjalan. Dalam kondisi seperti ini, sangat sulit untuk tiba-tiba mengalokasikan anggaran baru sebesar itu,” lanjutnya.

Di sisi lain, warga menjadi pihak yang paling terdampak jika tidak ada solusi konkret. Akses terhadap layanan kesehatan yang seharusnya menjadi hak dasar berisiko terputus hanya karena persoalan administrasi pembiayaan.

Andi Harun juga menyoroti bahwa kelompok yang terdampak merupakan warga yang sebelumnya telah diverifikasi sebagai penerima bantuan iuran. Dengan kata lain, mereka adalah kelompok yang memang layak menerima perlindungan negara.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya penurunan kualitas pelayanan publik, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memiliki alternatif pembiayaan lain.

“Ini bukan sekadar angka. Ini menyangkut kehidupan masyarakat, akses berobat, dan keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi warga yang paling membutuhkan,” tegasnya.

Andi Harun pun mendorong agar kebijakan tersebut ditinjau ulang dan tidak diberlakukan secara terburu-buru. Penundaan dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada warga yang dirugikan, sekaligus membuka ruang pembahasan yang lebih komprehensif antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Di tengah polemik ini, nasib puluhan ribu warga kini bergantung pada keputusan lanjutan pemerintah. Tanpa kejelasan, ancaman kehilangan akses layanan kesehatan bukan lagi sekadar wacana, melainkan risiko nyata yang bisa terjadi dalam waktu dekat.

Related posts

Pemkot Akui Banyak Usulan Tak Terakomodasi, Musrenbang Fokus Program Prioritas Wali Kota

Aminah

Masjid Ash-Shobirin Hampir Rampung, Andi Harun Targetkan Jadi Landmark Wisata Religi Baru di Tepian Mahakam

Sukri

Persiapan Isi Jabatan Kosong, Pemkot Fokus pada Manajemen Talenta

Sukri