Samarinda

12 SPPG-B di Samarinda Berhenti Beroperasi Sementara, Masalah IPAL Jadi Sorotan Utama

Teks: Kadinkes Kota Samarinda, Ismed Kusasih Saat Diwawancara Awak Media Pada Kamis,9/4/26 (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Sebanyak 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG-B) yang berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) di Kota Samarinda dilaporkan berhenti beroperasi untuk sementara waktu.

Langkah penghentian ini diambil sebagai upaya evaluasi menyeluruh terhadap standar kelayakan fasilitas, terutama yang berkaitan dengan dampak lingkungan.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Samarinda Ismed Kusasih membenarkan adanya penghentian aktivitas di belasan titik pelayanan tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan wewenang langsung dari pusat atau Badan Gizi Nasional untuk memastikan seluruh fasilitas pendukung memenuhi regulasi yang berlaku.

Pemicu utama dari kebijakan ini adalah persoalan teknis pada Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di lokasi-lokasi SPPG-B tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima Dinas Kesehatan, fasilitas pembuangan limbah pada satuan pelayanan tersebut dinilai belum memenuhi standar keamanan lingkungan.

“Kalau di Samarinda itu ada 12 SPPG-B. Tapi sekarang penghentiannya itu kewenangan dari BGN. Mereka menghentikan sementara SPPG-B itu dasarnya belum terkait dengan masalah IPAL,” jelas Ismed saat dimintai keterangan oleh awak media pada Kamis, 9 April 2026.

Lebih lanjut, Ismed menegaskan bahwa urusan teknis mengenai pengawasan limbah merupakan domain dari instansi lain, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“IPAL ini terus terang ranahnya bukan di Dinas Kesehatan, ranahnya di DLH. Nanti ditanyakan ke sana (DLH). Tapi yang jelas, kalau yang saya tahu itu terkait dengan IPAL tadi,” tambahnya.

Meskipun kendala utama bersifat teknis lingkungan, Dinas Kesehatan Kota Samarinda tetap menjalankan fungsi pengawasan dari sisi medis dan kebersihan.

Peran Dinkes dalam hal ini adalah membantu Badan Gizi Nasional dalam memastikan aspek keselamatan konsumen tetap terjaga.

Ismed menekankan bahwa Dinkes bertanggung jawab atas pengawasan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa proses pengolahan gizi dan makanan di SPPG-B dilakukan dengan standar kebersihan yang tinggi.

“Kita di pemerintah kabupaten/kota ini hanya membantu BGN dalam hal pengawasan sesuai tupoksi masing-masing. Kalau Dinas Kesehatan kan pengawasan dalam SLHS, kemudian pemantauan kalau ada data misalnya keracunan dan seterusnya,” tegasnya.

Saat ini, keberlanjutan operasional 12 SPPG-B tersebut masih bergantung pada proses perbaikan sistem limbah yang dilakukan oleh pihak pengelola.

Pemerintah Kota Samarinda berharap agar koordinasi antara BGN dan Dinas Lingkungan Hidup dapat segera merampungkan kendala IPAL agar pelayanan gizi bagi masyarakat tidak terganggu lebih lama.

Hingga saat ini, pihak Dinas Kesehatan terus melakukan pemantauan rutin terhadap aspek kesehatan lingkungan pada fasilitas-fasilitas pelayanan publik.

“Penjelasan dari DLH itu memang terkait dengan instalasi pembuangan air limbah tadi ya, itu coba ditanyakan di sana karena sekali lagi kewenangannya di mereka (BGN),” tutupnya.

Related posts

Pemprov Bakal Hentikan Bankeu, Program Prioritas Samarinda Bisa Kena Imbas

Aminah

Berhubung Memasuki Bulan Suci Ramadan, Pelantikan JMSI Kaltim Diundur

natmed

Wagub Ajak Pentingnya Berbakti Kedua Orangtua

natmed