National Media Nusantara
Nasional

1,1 Ton Sabu Nigeria Berhasil Digagalkan

Samarinda – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham bekerjasama dengan aparat kepolisian sukses mengungkap peredaran narkoba sabu seberat 1,129 ton.

Pengungkapan tersebut berawal dari analisis yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Tim Satgas Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya terhadap jaringan sindikat internasional yang sebelumnya juga sudah diungkap selama sebulan terakhir.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan bahwa peredaran narkoba jaringan internasional ini adalah jaringan Timur Tengah dan Afrika (Nigeria). Sebelumnya sudah diamankan narkoba jenis sabu seberat 1,5 ton jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia yang juga berhasil digagalkan.

“Melalui Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, kami memang fokus dalam pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) serta sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya. Sehingga kami sangat terbuka dalam kerja sama dan berkontribusi aktif dalam mengungkap peredaran narkoba,” ujar Reynhard, Senin (14/6/2021).

Dari pengungkapan jaringan narkoba Timur Tengah-Afrika tersebut diperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp1,6 triliun dan jika beredar dapat dikonsumsi sekitar 5,6 juta jiwa penduduk.

Diketahui juga bahwa sepanjang tahun 2020 petugas pemasyarakatan berhasil melakukan 215 kali penggagalan, dan sepanjang tahun 2021 berhasil dilakukan 68 kali penggagalan.

“Kami berkomitmen akan terus bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Informasi yang dibutuhkan terkait pengungkapan peredaran narkotika akan kami komunikasikan dengan APH lainnya sebagai bentuk kontribusi pemasyarakatan,” tegas Reynhard.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa peredaran narkoba sindikat internasional tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda di berbagai belahan dunia.

Mukti Juharsa mengatakan pihaknya menggunakan strategi khusus yaitu preemtif strike dengan jalan mengungkap jaringan internasional dari hulu sebelum narkoba tersebut beredar di Indonesia. Langkah ini sangat efektif dan memberikan efek difference bagi para pengedar tersebut,” ujar Mukti melalui pers rilis dikirim ke redaksi, Selasa(15/6/2021)

“Dari pengungkapan tersebut memberikan gambaran bahwa Indonesia saat ini mengalami banjir narkoba di masa pandemi Covid-19,” sebut Mukti.

Lebih lanjut Mukti mengungkapkan bahwa para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal pidana selama enam tahun maksimal hukuman mati.

Related posts

Perusahaan Pers di Tanjungpinang Antusias Ingin Bergabung di JMSI

Febiana

Sukses Gelar Webinar di HUT Pertama, JMSI Optimis 2021 Jadi Konstituen Dewan Pers

natmed

Komitmen SKK Migas Jaga Lingkungan

Muhammad