Swiss,Natmed.id- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyerahkan instrumen aksesi Traktat Budapest kepada Direktur Jenderal Oranisasi Kekayaan Intelektual Dunia (Dirjen WIPO) Daren Tang saat pertemuan bilateral di Markas Besar WIPO, Rabu (13/7/2022).
Dengan mengaksesi Traktat Budapest, Indonesia menyatakan turut mengakui dan mengikatkan diri pada persetujuan itu. Aksesi tersebut disetujui setelah Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pengesahan Traktat Budapest mengenai pengakuan internasional penyimpanan jasad renik untuk kepentingan prosedur paten pada 4 April 2022 lalu.
Yasonna mengatakan, perjanjian mengatur permohonan paten itu yang berasal dari mikroorganisme, dimana nantinya sampel mikroorganisme tersebut harus disimpan di otoritas penyimpanan internasional atau International Depository Authority (IDA).
Hal itu sebagai upaya mendukung program pemerintah untuk mendorong perkembangan inovasi dan mengembangkan sumber daya genetik nasional khususnya pelindungan jasad renik.
“Perlu mempersiapkan proses permohonan paten terkait jasad renik,” kata Yasonna, melalui siaran persnya.
Menurutnya, pengesahan traktat ini akan memberikan manfaat guna menjamin hasil riset dan inovasi untuk mendapatkan proteksi paten yang efektif dan efisien.
“Harapannya setiap hasil riset akan diperoleh lebih cepat karena sampel jasad renik atau mikroorganisme telah tersedia dengan aman sesuai penyimpanan standar,” jelasnya.
World Intellectual Property Organization (WIPO) mencatat saat ini terdapat 85 negara yang telah menjadi anggota Traktat Budapest, dan Indonesia menjadi negara termuda yang ikut bergabung.
Selain itu, adapun jumlah IDA di Traktat Budapest terdapat sebanyak 48 otoritas. Hal ini karena tidak semua negara yang bergabung dalam Traktat Budapest berkewajiban memilikinya.