Artikel ini telah dilihat : 478 kali.
Kanwil Hukum dan HAM Kaltim

WBP Rutan Tanah Grogot Mendapat Perpanjangan Asimilasi Rumah

Paser, Natmed.id – Kepala Rutan Kelas II Tanah Grogot, Bayu Muhammad saat melakukan sosialisasi pada Kamis, (5/1/2023), mengatakan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Tanah Grogot mendapat perpanjangan program asimilasi rumah, atau memberikan kesempatan WBP menjalani pidana di rumah dan dapat berbaur dengan masyarakat.

Bayu Muhammad dalam bincang-bincang dengan awak media, Jumat (6/1/2023) berharap, WBP yang peroleh perpanjangan program asimilasi rumah, dapat memanfaatkan momentum tersebut, sebagai waktu untuk berbenah diri dan mendapatkan kebaikan dari lingkungan sosial.

Ia menjelaskan, perpanjangan asimilasi rumah tersebut berdasarkan intruksi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor: M.HH-186.PK.O5.09 TA 2022, tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak.

Sebutnya, perpanjangan asimilasi rumah tersebut hanya bagi pidana umum dengan vonis hukuman di bawah 5 tahun, bukan residivis dan kasus Narkoba vonis di bawah 5 tahun, serta yang sudah menjalani setengah masa hukuman.

Baca Juga :  HUT ke-79 Kemenkumham, Gun Gun Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045

Dasar lainnya, kata Bayu adalah, penilaian dari petugas rutan atas narapidana yang berkelakuan baik, tidak menimbulkan permasalahan gangguan keamanan dan ketertiban, serta dengan penuh bersemangat mengikuti segala program pembinaan yang ada di rutan.

“Sejauh ini, sudah ada 22 orang warga binaan yang sudah memenuhi syarat dan langsung di usulkan guna peroleh asimilasi di rumah,”ungkapnya.

“Program asimilasi rumah diperpanjang hingga akhir bulan Juli 2023, ini merupakan angin segar bagi semua WBP,” Seru Bayu sapaan akrabnya.

Dijelaskannya, WBP atau narapidana yang mendapatkan keistimewaan dari perpanjangan asimilasi rumah tersebut tentunya yang telah memenuhi persyaratan secara administratif dan substantif.

“Menjalani pidana di rumah, tentu pihak keluarga yang menjadi jaminan keamanannya. Keamanan pembinaan tetap harus menjadi prioritas,”tuturnya.

Related posts

Masuk Napi Pulang Jadi Santri

Febiana

Ditjenpas Inisiasi MoU Atasi Overcrowding di Lapas dan Rutan

Febiana

Kemenkumham Dorong Pembangunan Kanwil di Kalimantan Utara

Intan