Artikel ini telah dilihat : 355 kali.
BontangHukum

Warga Loktuan Kembali Tertangkap Edarkan Sabu-Sabu

Reporter: Emmi – Editor: Redaksi

Bontang, Natmed.id – Polisi berhasil menangkap tersangka pengedaran narkotika berjenis sabu-sabu yang diketahui merupakan warga Loktuan pada Sabtu, (30/1/2021).

Tim Eagle Polsek Bontang Utara bersama dengan Tim Rajawali Polres Bontang berhasil menangkap tersangka KS (26) dan A (32) di sebuah penginapan di Loktuan.

“Iya benar ada tangkapan tiga gram sabu-sabu, dan merupakan warga Loktuan,” ujar Kasat Reskoba Polres Bontang, Iptu M Rakib Rais, pada Minggu (31/1/2021).

Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap KS, dan mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari warga Loktuan yang berinisial A dengan harga Rp750 ribu.

Lebih jauh pihaknya melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah A, dan melakukan penggeledahan.

“Hasilnya kami menemukan tujuh poket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Kasat Reskoba Polres Bontang Rakib Rais menuturkan, kasusnya masih dalam tahap pengembangan.

“Yang tangani Polsek, kasusnya masih dalam tahap pengembangan dan belum masuk Daftar Penetapan Tersangka (DPT),” tuturnya.

Adapun barang lain yang juga berhasil disita diantaranya, alat hisap, dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 1,35 juta.

Baca Juga :  Polres Bontang Minta Tambahan Pasukan Untuk Pengamanan TPS

Saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek Bontang Utara, guna dilakukan pendalaman dan menjalani proses hukum yang berlaku pada kasus tersebut.

Mereka dijerat Pasal 112 atau 114 UU No. 35 tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Related posts

Salat Tarawih Perdana di Masjid Terapung Bontang

Phandu

MTQ ke-42 Usai, Bontang Sukses Naik Peringkat

Aditya Lesmana

Pasokan Vaksin Minim, Bontang Sulit Realisasikan Herd Immunity pada 2022

Aditya Lesmana

Leave a Comment