Nasiona,Natmed.id – Pemerintah telah mengumumkan akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp1 juta kepada para pekerja yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Namun subsidi gaji tidak hanya diberikan kepada karyawan swasta. Guru honorer pun dipastikan akan mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
“Kita masih seperti tahun yang lalu, memang nanti ada irisan guru honorer yang juga sudah masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya dilansir laman Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).
Lebih lanjut kata Anwar, hingga kini pemerintah melalui Kemenaker belum menargetkan jadwal penyaluran BSU tersebut. Namun sampai saat ini, pihaknya masih merancang regulasi sebagai acuan serta payung hukum penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut.
“Saat ini kita sedang menyelesaikan dasar regulasi yakni permenaker, juklak dan juknis dan juga pembahasan lintas kementerian/lembaga. (untuk target penyaluran) kita tidak mengenal waktu mengejar agenda,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akhirnya mengeluarkan kembali kebijakan pemberian bantuan subsidi gaji pada tahun ini.
Perlu diketahui, sebelumnya bantuan tersebut disalurkan pada 2020. Namun pemerintah menghentikan bantuan tersebut pada awal 2021 karena tak ada alokasi anggaran. Kini, pemerintah mengungkapkan bantuan subsidi gaji akan kembali diberikan untuk pekerja yang terdampak kebijakan PPKM.