Diskominfo Kaltim

Tarif Pajak dan Balik Nama Kendaraan di Kaltim Turun Mulai 5 Januari 2025

Samarinda, Natmed.id – Mulai 5 Januari 2025, Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengubah tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap pajak.

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik menegaskan bahwa perubahan ini menjadikan Kaltim sebagai daerah dengan tarif pajak kendaraan paling kompetitif di Indonesia.

“Dengan penyesuaian ini, masyarakat bisa lebih lega karena tarif yang diberlakukan jauh lebih rendah dari sebelumnya. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan keadilan pajak,” ujarnya saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (2/1/2025).

Dalam kebijakan baru tersebut, tarif PKB yang sebelumnya sebesar 1,75% kini hanya menjadi 0,8%, ditambah opsen pajak sebesar 66%, sehingga totalnya 1,328%.

Penurunan juga terjadi pada tarif BBNKB, dari sebelumnya 15% menjadi 8% dengan tambahan opsen 66%, atau setara dengan 13,28%.

Penurunan tarif ini berdampak signifikan bagi masyarakat. Sebagai ilustrasi, pemilik kendaraan yang sebelumnya membayar Rp1 juta untuk PKB kini hanya akan membayar sekitar Rp760 ribu.

Sementara itu, tarif BBNKB yang sebelumnya Rp1,5 juta kini turun menjadi sekitar Rp1,33 juta.
Selain itu, BBNKB untuk tangan kedua dan seterusnya dihapuskan sepenuhnya. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tetap membeli kendaraan di Kaltim tanpa perlu mempertimbangkan harga di daerah lain.

Tak hanya mengurangi beban pajak, kebijakan ini juga membawa perubahan pada sistem pengelolaan pajak daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota tanpa melalui mekanisme bagi hasil.

Langkah ini, menurut Akmal, memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan mereka. Dengan pengelolaan baru ini, daerah dapat lebih cepat merealisasikan program pembangunan,” kata Akmal.

Ia juga meminta agar bupati dan wali kota di seluruh Kaltim aktif mensosialisasikan kebijakan ini hingga ke tingkat desa.

“Bukan hanya soal angka-angka, kebijakan ini adalah bukti nyata dari upaya kami menciptakan keadilan bagi semua,” tutupnya.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil.

 

Related posts

Sri Wahyuni Tekankan Pentingnya Meningkatkan Kesadaran dalam Menyiarkan Informasi

Intan

Akmal Malik Sebut Media Sebagai Mitra Penyampaian Informasi Wisata di Kaltim

Intan

PPN 12% Mulai 2025, Bapenda Kaltim: Diatur Pemerintah Pusat

Alfi

Leave a Comment