National Media Nusantara
Pemkot Samarinda

Sosialisasikan UU ASN 2023, Komisioner KASN Tekankan Pentingnya Pengembangan Talenta

Rudiarto Sumarwono

Samarinda, Natmed.id – Komisioner Pokja Pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudiarto Sumarwono melakukan kunjungan kerja ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kedatangannya ke Kota Tepian, sebutan lain Samarinda untuk menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Rabu (31/1/2024).

ASN
Teks: Partisipan sosialisasi UU ASN 2023

Dalam pemaparannya, ia menyatakan bahwa kegiatan itu bertujuan meningkatkan sumber daya manusia (SDM). Sebab, hal itu merupakan satu dari lima program prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin tahun 2019-2023.

Program tersebut diharapkan dapat menciptakan SDM yang pekerja keras, dinamis, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mengundang talenta yang cerdas lainnya.

“Kenapa mengundang talenta? Hanya orang-orang yang memiliki nilai, kecerdasan, dan keterampilan yang terbaik juga direkrut oleh para pemimpin, dalam hal ini ASN,” jelasnya, Ruang Batara Lantai III Fugo Hotel Samarinda, Rabu (31/1/2024).

Rudi panggilan akrab Rudiaarto menyatakan bahwa terdapat tujuh transformasi penting dalam UU ASN 2023. Adapun rinciannya, transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan mobilitas talenta nasional, dan percepatan pengembangan kompetensi.

Selanjutnya, penataan tenaga non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, dan penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Rudi melanjutkan, ruang lingkup Peraturan Pelaksanaan UU ASN 2023 meliputi penguatan budaya kerja dan citra institusi, perluasan ruang lingkup. Selain itu, mekanisme bekerja PPPK dan jabatan manajerial dan non-manajerial.

Kemudian, resiprokal ASN dan prajurit TNI/Polri, perbaikan kesejahteraan, hak dan kewajiban ASN, penetapan keburuhan ASN. Juga pengadaan CASN, penguatan sistem manajemen kinerja, dan pengembangan kompetensi.

Selain itu, pemberhentian ASN/PPPK, organisasi profesi, digitalisasi manajemen ASN, penyelesaian sengketa, penataan tenaga Non ASN, dan pengembangan talenta serta karier.

Terkait pengembangan talenta dan karir yang tertera pada UU ASN Tahun 2023, Rudi membahasnya lebih mendalam melalui Pasal 48.

Berdasarkan ruang lingkupnya, instansi pemerintahan (IP) wajib membentuk komite talenta untuk penyiapan talenta dan komite suksesi untuk menjamin pelaksanaan mobilitas talenta.

“Bentuk mobilitas talenta meliputi promosi, rotasi, penugasan, dan lain-lain. Penting IP membentuk komite talenta dan komite suksesi untuk mengembangkan talentanya,” sebutnya.

Ia menambahkan bahwa setiap IP wajib membentuk Talent Pool dan menginformasikan talenta serta jabatan yang lowong dalam platform digital. Dengan demikian, pegawai pada Talent Pool IP lain dapat mengikuti seleksi pengisian jabatan di IP tersebut.

Talent Pool sendiri adalah sekelompok orang yang dinilai bertalenta, mampu menunjukkan kinerja unggul atau Istimewa. Kemudian menjadi panutan atau cermin bagi anggota lain untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh sebuah organisasi.

Rudi menjelaskan hadirnya manajemen talenta ASN diharapkan dapat meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Instansi pemerintahan juga bisa menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi dengan prinsip, tepat waktu, terbuka, terencana, akuntabel, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, dan objektif,” tandasnya.

Related posts

Wadah Baru UMKM Samarinda di Pasar Ramadan Masjid Jami’ Jabal Nur

Irawati

Bawaslu Samarinda Berhenti Selidiki Dugaan Kecurangan Dua Caleg Partai Golkar

Irawati

Tiga Hari Uji Emisi Gratis di Samarinda, DLH Targetkan 2.000 Kendaraan

Aminah