Bontang,Natmed.id – Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda mengatakan pihaknya akan mengikuti instruksi Kemenkes terkait perizinan jenazah pasien Covid-19 di Kota Bontang dapat dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU).
Hal ini tertuang dalam surat bernomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 poin C nomor 5 perihal Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19.
Di mana poin 5 itu menyatakan, penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum mana saja yang memenuhi syarat.
“Jika itu adalah instruksi, ya kita akan mengikuti karena itu instruksi dari pusat dengan catatan terlebih dahulu melakukan persiapan kelengkapan yang dibutuhkan. Serta pengondisian di lapangan. Seperti, penguraian faktor risiko yang bakal terjadi,” kata Choirul Huda saat ditemui usai kegiatan, di Kodim 0908 Bontang, Jumat (30/7/2021).
Lanjutnya, pihaknya akan membahas secara internal saat rapat evaluasi PPKM selanjutnya.
“Akan kita kaji di rapat selanjutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Choirul memaparkan angka kematian di Kota Bontang berbeda dengan di Kota Samarinda.
Pasalnya jumlah kematian Kota Samarinda melebihi angka 10 per hari. Berbeda dengan Kota Bontang masih berada di bawah angka 10. Selain itu, lokasi pemakaman Kota Samarinda dinilai jauh.
“Kan kondisi di Samarinda tidak sama dengan Bontang, jadi itu menjadi salah satu faktor yang akan dipertimbangkan,” tandasnya.