Kukar,Natmed.id – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) Hamly menilai kebijakan Kementerian Sosial dalam mengupgrade Sistem Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) sangat baik untuk melindungi data pribadi masyarakat.
Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 150/HUK/2022 Tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Teknis baru terkait penginputan data ini mulai berlaku sejak 1 November 2022, makanya sekarang dilakukan sosialisasi oleh Kemensos,” kata Hamly kepada awak media, Selasa (25/10/2022).
Kata dia, DTKS dalam penerapan dan pengamplikasiannya sangat berkaitan erat sistem web SIKS-NG khusus terkait penginputan dan perlindungan data masyarakat.
“Ini sangat berfungsi untuk melindungi data dari pembobolan, baik oleh hacker dan sejenisnya,” tuturnya.
Dengan aturan baru Kemensos ini, data penerima bantuan sosial terus ikut di upgrade sehingga peluang muncul data-data penerimaan siluman nihil atau tidak ada.
“Ini akan terhindar dari salah sasaran penerimaan bantuan sosial,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa yang terdata melalui proses DTKS dalam SIKS-NG tidak akan menjamin semua akan memperoleh bansos, karena di sesuaikan dengan kondisi dan pendapatan seseorang.
“Semua sudah terdata, jadi perlu bantuan apa sudah terdeteksi oleh Kemensos dan sistem ini sudah terintegrasi dengan Dukcapil,” tandasnya.