National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Sengketa Tapal Batas di Kaltim, DPRD Desak Pemerintah Pusat Percepat Penyelesaian

Teks: Anggota DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin

Samarinda, natmed.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin menyebutkan bahwa persoalan batas wilayah di Kaltim yang belum kunjung tuntas menjadi hambatan serius bagi kelancaran pelayanan publik dan pembangunan di tingkat daerah.

Menurutnya, ketidakpastian batas administratif antarwilayah, baik antarkabupaten/kota maupun antarprovinsi, bukan hanya memperumit urusan birokrasi, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi pemerintahan dan hukum, Salehuddin menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tapal batas harus ditempuh melalui jalur musyawarah yang intensif, namun juga tak menutup kemungkinan melalui jalur hukum jika diperlukan.

Menurutnya, langkah-langkah tersebut mendesak untuk segera diambil agar tidak menimbulkan friksi sosial di akar rumput.

“Beberapa sudah terkoordinasi dengan kami, sebagian di kementerian, dan ada pula yang masuk jalur hukum. Kami harap proses ini dipercepat agar masyarakat tidak terus dirugikan,” ujar Salehuddin saat ditemui usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kalimantan Timur, Senin, 28 Juli 2025.

Penegasan itu sejalan dengan hasil rapat antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD, yang menyinggung sejumlah titik batas yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.

Berdasarkan data yang disampaikan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Kaltim dalam forum tersebut, setidaknya terdapat tujuh wilayah perbatasan antarkabupaten/kota di Kaltim yang belum terselesaikan secara administratif.

Beberapa di antaranya meliputi batas antara Kabupaten Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, serta Kutai Timur dengan Berau.

Selain itu, perbatasan antara Kutai Barat dan Kutai Kartanegara juga masih menyisakan celah sengketa.

Persoalan tidak berhenti di tingkat internal provinsi, wilayah perbatasan antarprovinsi seperti antara Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Murung Raya, serta Paser dengan Barito pun belum mendapat kejelasan hukum dari pemerintah pusat.

Situasi tersebut, menurut Salehuddin, sudah memasuki tahap krusial dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Komisi I DPRD, kata Salehuddin, siap memfasilitasi penyelesaian melalui jalur koordinatif dengan berbagai instansi terkait.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa peran utama tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Kaltim, yang memiliki otoritas untuk mengonsolidasikan semua kepentingan daerah dan mengawal prosesnya hingga ke kementerian teknis.

“Kami berharap pemerintah provinsi bisa menjadi koordinator utama. Komisi I siap memfasilitasi, tapi perlu dukungan penuh dari kementerian dan stakeholder lain, terutama BPN dan ATR,” tegasnya.

Salehuddin menilai bahwa keterlambatan dalam penanganan sengketa batas tidak hanya berdampak pada legalitas wilayah, tetapi juga menghambat alokasi anggaran, distribusi layanan dasar, serta implementasi program pembangunan.

Dalam sejumlah kasus, konflik sosial bahkan sempat mencuat karena ketidakjelasan status wilayah administratif.

“Jika batas tidak jelas, pembangunan bisa mandek. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak tersentuh layanan karena status administrasinya tidak pasti,” imbuhnya.

Dalam situasi yang terus berkembang, Salehuddin berharap agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang, mengambil langkah konkret dan cepat.

Sebab, penyelesaian batas wilayah, menurut Salehuddin, tidak bisa lagi ditunda karena menyangkut kepastian hukum, keadilan pelayanan publik, dan stabilitas sosial di wilayah Kalimantan Timur.

Related posts

Pimpin Pansus Raperda Pendidikan, Sarkowi Tegaskan Komitmen Pemerataan Akses

Paru Liwu

Puji Setyowati Sebut Banyak Warga Belum Tahu Vaksinasi HPV

Laras

Rusman Ya’qub Pertanyakan Kontribusi BKT dalam Peningkatan IPM Kaltim

Irawati

You cannot copy content of this page