National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Sebelum Penetapan Pokir, Pansus DPRD Kaltim Lakukan Pembahasan Maraton

Teks: Ketua Pansus Pembahas Pokir, Muhammad Samsun melaporkan perubahan kamus usulan Pokir DPRD pada RKPD Kalimantan Timur Tahun 2025

Samarinda, natmed.id – Dalam tenggat waktu yang sempit dan di tengah padatnya agenda kelembagaan, Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun perubahan Kamus Usulan Aspirasi untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.

Ketua Pansus, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa langkah percepatan ini tetap berada dalam koridor hukum dan kebijakan nasional yang berlaku.

“Dengan waktu yang sempit dan terbatas, Pansus melaksanakan percepatan kegiatan dalam menyusun pokok-pokok pikiran DPRD,” ujar Samsun dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, Senin, 14 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penyusunan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan dan Evaluasi Pemerintah Daerah.

Tak hanya itu, langkah penyusunan pokir ini juga mengindahkan arahan dari pemerintah pusat melalui pemantauan KPK yang dikenal sebagai Monitoring Center for Prevention (MCP) dalam program koordinasi dan supervisi pencegahan atau Korsupgah KPK.

Menurut Samsun, proses penyusunan pokir dilakukan secara terbuka dan melibatkan para pemangku kepentingan pembangunan. Semua tahapan dirancang berdasarkan kerangka acuan kerja Pansus yang dibentuk khusus untuk membahas pokir dalam konteks perubahan RKPD 2025.

“Hal ini dituangkan dalam bentuk kerangka acuan kerja pansus pembahas pokok-pokok pikiran DPRD untuk perubahan RKPD tahun 2025,” jelasnya.

Penyusunan kamus usulan pokir itu sendiri telah disinkronkan dengan tahapan penyusunan RKPD melalui koordinasi dan komunikasi yang intensif bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Samsun menyebut bahwa titik temu ini telah diformalkan dalam notulen rapat bersama yang dilaksanakan pada 19 Juni 2025.

Kamus usulan aspirasi yang dibahas memuat substansi pokir DPRD serta masukan dari pemerintah, diselaraskan dengan visi, misi, serta program prioritas Gubernur Kalimantan Timur.

Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025 yang menjadi acuan kerja, kepala daerah diminta mengubah arah kebijakan pembangunan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai tindak lanjut, Gubernur Kalimantan Timur mengirim surat Nomor 00.7.2.4/14296/BAPP-II perihal penyampaian rancangan kamus usulan pokir DPRD, yang dilampiri 10 judul kamus aspirasi belanja langsung untuk masing-masing perangkat daerah.

DPRD melalui pansus kemudian menindaklanjuti hal tersebut dengan pembentukan pansus pada 11 Juni 2025.

Salah satu pijakan kerjanya adalah memastikan proses penyusunan pokir tetap terbuka dan transparan, sebagaimana diamanatkan Permendagri 86 Tahun 2017 Pasal 348.

“Pembahasan kamus usulan aspirasi DPRD dan sepuluh rancangan kamus dari pemerintah wajib melalui mekanisme yang sesuai. Ini menjadi pintu masuk resmi bagi kegiatan aspirasi yang berasal dari serap aspirasi atau reses anggota DPRD,” ujar Samsun.

Pemasukan usulan aspirasi tahap kedua dijadwalkan berlangsung antara 14 hingga 17 Juli 2025, sementara penetapan perubahan RKPD direncanakan pada 20 Juli 2025.

Namun, pelaksanaan tugas ini diakui penuh tantangan karena beririsan dengan beragam agenda DPRD lainnya yang berlangsung serentak selama bulan Juni hingga Agustus.

Samsun menjelaskan bahwa efektivitas waktu menjadi isu krusial dalam pembahasan pokir. Ia mengakui, Pansus harus bekerja maraton hanya dalam beberapa hari saja.

“Pada tanggal 12 Juli dilaksanakan rapat Pansus dan tanggal 14 Juli sudah dijadwalkan rapat paripurna kesepakatan. Maka pembahasan seluruh kamus usulan aspirasi dari anggota DPRD dan pemerintah dilakukan secara maraton,” ungkapnya.

Secara substansi, usulan dari DPRD meliputi seluruh bidang urusan pemerintahan daerah dan dibahas bersama perangkat daerah terkait. Samsun menambahkan, daftar lengkap judul kamus dan kelengkapan syarat tidak dibacakan dalam forum paripurna karena jumlahnya sangat banyak, namun akan dibagikan kepada seluruh anggota dewan.

Pansus juga menyampaikan beberapa rekomendasi penting. Pertama, mekanisme penyusunan pokir perlu dibenahi dan dimulai lebih awal, bahkan sebelum tahapan konsultasi publik rancangan awal RKPD. Kedua, jadwal rapat antara DPRD dan pemerintah daerah harus dialokasikan dengan waktu yang cukup agar pembahasan aspirasi dapat dilakukan lebih terstruktur.

Ketiga, anggota DPRD diminta mengarahkan usulan masyarakat selama masa reses agar sejalan dengan program prioritas dalam RPJMD dan rencana strategis (Renstra) perangkat daerah. Hal ini penting karena masyarakat kerap belum mampu membedakan mana kewenangan provinsi dan mana yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Keempat, Gubernur diminta untuk menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar secara aktif menelaah hasil reses DPRD dan menyusunnya dalam bentuk kamus aspirasi yang sesuai dengan prioritas RPJMD dan Renstra masing-masing OPD, serta mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.

“Setelah kesepakatan dan penandatanganan kamus usulan aspirasi antara Ketua DPRD dan Gubernur, maka tahapan selanjutnya adalah memasukkan usulan kegiatan ke dalam aplikasi SIPD-RI,” tutup Samsun.

Related posts

HUT ke-79 RI, Nidya Listiyono Harapkan IKN Bawa Kesejahteraan Bagi Kaltim

ericka

Tyo Beri Selamat Pada Direksi dan Badan Pengawas BUMD Terpilih

Phandu

Salehuddin Apresiasi Penurunan Stunting di Kukar, Minta Fokus pada Ketahanan Keluarga

Paru Liwu

You cannot copy content of this page