National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Sarkowi: Proses Kerja Pansus Pendidikan DPRD Kaltim Berpedoman pada UU

Teks: Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V Zahry

Samarinda, natmed.id – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur mulai mengarahkan perhatian penuh pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa seluruh proses kerja akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam penjelasannya, Sarkowi menuturkan bahwa mekanisme pembentukan peraturan tidak boleh lepas dari prosedur formal yang telah ditetapkan negara.

Regulasi tersebut mengatur mulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan, sebuah siklus yang harus dilalui secara cermat dan sistematis untuk menjamin kualitas dan legitimasi produk hukum daerah.

“Kami akan lebih banyak mendengar saran dan masukan dari berbagai pihak. Menyerap aspirasi masyarakat, tokoh-tokoh pendidikan,” ujar Sarkowi, Senin, 21 Juli 2025.

Langkah mendengarkan publik menjadi titik pijak penting bagi pansus dalam memperkuat substansi raperda. Tidak hanya sekadar mengikuti formalitas, proses ini ditujukan untuk memastikan bahwa Raperda yang kelak disahkan benar-benar menyentuh akar permasalahan pendidikan di Kalimantan Timur.

Pansus, menurut Sarkowi, tidak hanya berfokus pada penyusunan norma hukum semata, tetapi juga telah menyusun program kerja yang terstruktur.

Di antara program tersebut adalah uji publik yang dirancang sebagai ruang partisipasi masyarakat guna menyampaikan pandangan, kritik, maupun koreksi terhadap isi raperda.

“Selain itu pansus juga akan melakukan uji publik dan tentunya melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya akan kita paripurnakan,” jelasnya.

Konsultasi dengan Kemendagri disebut sebagai tahapan krusial, mengingat perlunya sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi dan kebijakan nasional di bidang pendidikan. Hasil konsultasi itu diharapkan dapat memperkuat raperda agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang telah ada.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, inisiatif penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan lahir dari banyaknya keluhan masyarakat terkait persoalan-persoalan pendidikan yang masih terjadi di berbagai daerah di Kalimantan Timur.

Mulai dari akses pendidikan yang belum merata, kualitas pengajar yang bervariasi, hingga kurangnya infrastruktur yang memadai di wilayah-wilayah pedalaman dan pesisir.

Ia berharap, kehadiran peraturan daerah ini akan memberikan arah dan kepastian terhadap penyelenggaraan pendidikan, sekaligus menjawab kebutuhan mendasar warga Kaltim atas pelayanan pendidikan yang lebih inklusif dan bermutu.

Pansus berkomitmen menjadikan proses penyusunan raperda ini sebagai forum deliberatif yang tidak hanya menggugurkan kewajiban legislatif, tetapi benar-benar menjadi bagian dari ikhtiar bersama membenahi wajah pendidikan di daerah.

Related posts

Sutomo Jabir Dorong Perbaikan Sarpras Sekolah yang Belum Merata

Laras

Nidya Listiyono Kaltim Ajak Warga Bersatu Dalam Perbedaan

Vinsensius

Jaga NKRI, Nidya Listiyono Minta Lestarikan Empat Konsensus Dasar Negara

Aras Febri

You cannot copy content of this page