National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Rapur Ke-41, DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Beberapa Perda

Rapur Ke-41, DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Beberapa Perda

Samarinda, Natmed.id – Rapat Paripurna (Rapur) Ke-41 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) digelar di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Kamis (16/11/2023). Kegiatan itu dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Rapur dengan lima agenda pokok ini dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kaltim Akmal Malik, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun. Selain itu, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kaltim Sigit Wibowo, dan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Nidya Listiyono.

Hadir pula Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) yang sekaligus anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Harun Al Rasyid.

Adapun agenda pokok yang disampaikan dalam rapur itu, pertama penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus pembahas Raperda inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas.

Kedua, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketiga, penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi II DPRD Kaltim Pembahas dua Raperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kaltim Sejahtera (Perseroda).

Kemudian, Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda).

Keempat, persetujuan DPRD Provinsi Kaltim terhadap Raperda tentang Perubahan Bentuk Perusda Pertambangan Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kaltim Sejahtera (Perseroda) menjadi Perda. Juga, perubahan bentuk Perusahaan MBS menjadi Perseroan Terbatas Kaltim MBS (Perseroda) menjadi Perda.

Kelima, pendapat akhir kepala daerah terhadap tiga Raperda inisiatif Pemprov Kaltim, yakni Penyelenggaraan Trantibum Linmas, perubahan bentuk Perusda Pertambangan Kaltim Sejahtera menjadi Perseroda, dan Perusahaan MBS menjadi Perseroan Terbatas Kaltim MBS (Perseroda) menjadi Perda.

Dalam kesempatan itu, Akmal Malik menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya terhadap kinerja pansus dan Komisi II DPRD Provinsi Kaltim. Sebab, telah berhasil menyelesaikan tugasnya dalam penyusunan perda.

Pj Gubernur Kaltim ini turut mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan terkait yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dan DPRD Kaltim. Hal ini untuk menyusun dan merancang perda tersebut.

“Menerima dan menyetujui bersama-sama, yang selanjutnya akan diproses dalam tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saya berharap ini dapat dipercepat, saya akan fasilitasi langsung. Setelah terbit hasil fasilitasi, baru kemudian kita akan melakukan penetapan perda dan akan kita beri nomor registrasi dari Biro Hukum Kemendagri,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).

Ia berharap dengan hadirnya Perda Penyelenggaraan Trantibum Linmas ini dapat memastikan daerah memiliki karakter yang kuat. Terutama dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Bahwa keberadaan perda ini penting sehingga perda ini memberikan pelayan kepada masyarakat yang juga menjadi penegasan dalam memastikan daerah memiliki karakter yang kuat dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” harapnya.

Selain itu, Akmal Malik juga berharap agar Perseroan Terbatas Pertambangan Kaltim Sejahtera dan Perseroan Terbatas Kaltim MBS dapat memberikan kontribusi yang besar bagi peningkatan ekonomi daerah.

“Diharapkan Perseroan Terbatas Pertambangan Kaltim Sejahtera dan Perseroan Terbatas Kaltim MBS dapat memberikan kontribusi yang besar bagi daerah dan berkontribusi dalam perdagangan, investasi, teknologi informasi, ekonomi industri, jasa survei, jasa konstruksi, dan jasa lainnya,” tandasnya.

Related posts

Ikuti FGD di Unmul, Nidya: OBE Sesuai Standar Kebutuhan Pasar Kerja

Intan

Nidya Listiyono Menilai Pemkot Samarinda Banyak Perubahan

Vinsensius

Perusahaan Sering Abai, Pengawasan Reklamasi Tambang di Kaltim Harus Diperketat

Laras