National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Rancang Perda Lingkungan, DPRD Kaltim Awali Konsultasi ke Pusat

Teks: Pansus PPPLH DPRD Kaltim melakukan konsolidasi ke KLHK

Jakarta, natmed.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) DPRD Kalimantan Timur melakukan konsultasi awal ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Konsultasi ini menjadi langkah awal dalam merancang regulasi daerah yang diharapkan mampu merespons kompleksitas persoalan ekologis di wilayah yang kini menjadi penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN).

Di tengah derasnya arus pembangunan dan investasi di Kalimantan Timur, khususnya pasca-penetapan sebagian wilayahnya sebagai lokasi IKN, kebutuhan akan instrumen hukum yang kuat dalam perlindungan lingkungan menjadi semakin mendesak.

DPRD Kalimantan Timur melalui Pansus PPPLH menilai bahwa penyusunan Raperda ini tidak cukup jika hanya menduplikasi peraturan di tingkat pusat, tetapi harus mampu menjawab persoalan konkret yang berkembang di daerah.

Ketua Pansus PPPLH, Guntur, menegaskan bahwa Perda ini harus hadir sebagai solusi atas berbagai masalah yang selama ini belum tersentuh regulasi secara utuh.

Menurut dia, Kalimantan Timur menghadapi tekanan lingkungan yang cukup serius, mulai dari alih fungsi lahan, pencemaran industri, eksploitasi sumber daya alam, hingga lemahnya penegakan hukum lingkungan.

“Kami tidak ingin regulasi ini hanya bersifat normatif, tapi harus mampu menjawab persoalan riil di lapangan, mulai dari konflik lahan, pencemaran, hingga lemahnya penegakan hukum,” ujar Guntur.

Ia menyebutkan bahwa selama ini banyak pelanggaran lingkungan yang tidak diikuti dengan sanksi tegas, bahkan sering kali tidak mendapat perhatian dari otoritas penegak hukum.

Situasi ini diperparah oleh keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengintervensi kasus-kasus yang terjadi di wilayahnya sendiri.

Oleh karena itu, keberadaan Raperda PPPLH diyakini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerangka hukum dan memberikan dasar yang jelas dalam pengambilan kebijakan lingkungan di tingkat provinsi.

Lebih lanjut, Guntur menyoroti perlunya peran aktif pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Ia menilai bahwa Ranperda ini harus mampu mengatur secara tegas mengenai sanksi administratif maupun pidana, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup.

Menurutnya, salah satu isu sentral yang dibahas dalam konsultasi dengan KLHK adalah pentingnya sistem pengaduan publik yang dapat diakses secara transparan dan akuntabel. Ia menilai bahwa masyarakat harus dilibatkan secara langsung dalam pengawasan lingkungan, terutama sebagai pihak yang pertama kali terdampak oleh kerusakan alam.

“Ranperda ini harus memuat sanksi tegas, mekanisme pengaduan publik, serta penguatan kewenangan daerah dalam pengelolaan lingkungan,” kata Guntur.

Konsultasi ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis peraturan, tetapi juga menyelaraskan substansi Ranperda dengan arah kebijakan nasional yang lebih luas.

Dalam konteks keberadaan IKN, Pansus menekankan pentingnya sinergi antara pembangunan ibu kota negara yang modern dengan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan.

Guntur menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin Kalimantan Timur hanya menjadi lokasi pembangunan, tetapi juga memiliki kontrol terhadap dampak yang ditimbulkan dari proses tersebut.

DPRD Kalimantan Timur, lanjut Guntur, berkomitmen menyusun regulasi yang tidak sekadar reaktif terhadap persoalan yang ada, melainkan juga bersifat antisipatif.

Regulasi ini diharapkan mampu mengakomodasi dinamika pembangunan, memperkuat peran publik, serta menjamin keberlanjutan ekologis dalam jangka panjang.

“Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan politik kami terhadap masa depan Kalimantan Timur sebagai daerah penyangga IKN. Jangan sampai pembangunan mengorbankan lingkungan dan masyarakat lokal,” tuturnya.

Setelah konsultasi di tingkat pusat ini selesai, DPRD Kalimantan Timur berencana melanjutkan pembahasan Ranperda secara lebih intensif.

Pansus akan menggelar dialog publik dan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan di daerah, mulai dari pemerintah kabupaten dan kota, kalangan akademisi, organisasi lingkungan, hingga komunitas masyarakat adat yang selama ini memiliki hubungan erat dengan kawasan hutan dan sumber daya alam.

Penyusunan Ranperda PPPLH ini ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025, agar dapat segera diberlakukan sebagai perangkat hukum yang memperkuat perlindungan lingkungan hidup di Kalimantan Timur, sekaligus menjadi acuan dalam mengelola dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara secara berkeadilan dan berkelanjutan.

 

Related posts

Pendidikan Harus Menjadi Prioritas Sebagai Bentuk Dukungan Terhadap IKN

Arifanza

DPRD Kaltim Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Melalui Penguatan Ekspor Daerah

Paru Liwu

Pansus LKPj Gubernur Temukan Bangunan yang Tidak Sesuai Spesifikasi Standar

Phandu