Bontang, Natmed.id – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Abdul Samad minta agar pihak PLN dan IndiHome berikan estimasi waktu jika pelanggan terlambat melakukan pembayaran tagihan listrik atau Wifi.
“Banyak masyarakat yang mengeluh terkait pemutusan listrik dan Wifi yang dilakukan oleh pihak mereka. Memang banyak juga masyarakat kita yang pakai voucher tapikan masih ada yang pakai meteran biasa,” ucap Abdul Samad saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, beberapa waktu lalu.
Diakui Samad, pembayaran listrik dan Wifi memang kewajiban yang harus dibayar setiap pelanggan. Jika terlambat membayar, terdapat beberapa konsekuensi yang dibebankan kepada pelanggan yang bersangkutan.
Konsekuensi berupa denda keterlambatan membayar (disebut juga dengan istilah biaya keterlambatan) dan pemutusan layanan listrik baik sementara atau sepenuhnya.
“Di masa sulit seperti ini, apalagi di tahun kedua pandemi ini. Banyak masyarakat kita yang masih sulit,” terang Samad.
Maka dari itu, Samad minta agar pihak PLN dan IndiHome dapat memberikan tenggang waktu kepada masyarakat sebelum diterapkan denda atau pemutusan aliran listrik.
“Harus ada pemberitahuan atau masa tenggang waktu ya, masyarakat juga tidak ingin menunggak kalau mereka mampu,” paparnya.
Sekadar Informasi, masa akhir pembayaran tagihan listrik adalah tanggal 20 setiap bulannya.
Jika terlambat, pelanggan terancam dikenakan sanksi yang telah disebutkan di atas. Biaya denda yang dikenakan dibatasi sampai tiga kali lipat, atau dalam kata lain sampai tiga bulan menunggak.
Denda ini bervariasi tergantung dari daya listrik yang digunakan di rumah. Mulai dari batas daya 450 volt ampere (VA) dengan denda Rp 3.000 per bulan sampai batas daya 3.500 – 5.500 VA dengan biaya denda Rp 50.000 per bulan.
Selain itu, terdapat juga denda yang akan dihitung dalam persen dari jumlah tagihan rekening listrik rumah.
Jika rumah menggunakan layanan listrik dengan batas daya 6.600 – 14.000 VA, denda yang akan dikenakan ketika telat membayar adalah 3% dari tagihan rekening, dengan nilai minimum Rp 75.000 per bulan.
Sementara, denda paling tinggi adalah untuk rumah yang menggunakan batas daya di atas 14.000 VA, yaitu 3% juga dari tagihan rekening listrik, tetapi minimum yang harus dibayarkan adalah Rp 100.000 per bulannya.
Jika dalam kurun waktu 30 hari denda tersebut tidak dibayarkan, pihak PLN akan memutuskan aliran listrik dari alat MCB (Mini Circuit Breaker). Setelah 60 hari tidak dibayarkan juga, listrik di rumah akan diputus langsung dari tiangnya.