Samarinda, Natmed.id- Anggota Komisi II menyesalkan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Tepian Mahakam terkesan tebang pilih, menurutnya jika berkaitan dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) maka semua harus diberlakukan di semua segmen.
Hal ini disampaikannya anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Novi saat memfasilitasi 27 PKL yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) beberapa waktu lalu.
Pedagang mengadukan nasibnya karena terpaksa menghentikan usaha dagangnya, dikarenakan adanya surat Nomor 660/2916/012.02 tertanggal 19 September 2022 tentang pelarangan semua aktivitas PKL di Tepian Sungai Mahakam Jalan Gadjah Mada, dan dihentikan pada Minggu (2/10/2022).
“Jika acuannya RTH, bukan hanya PKL Tepian Mahakam saja yang ditertibkan, semua yang berada di sana juga diberlakukan hal yang sama, jangan ada kesan tebang pilih,”ungkap legislator PAN ini.
Apalagi, menurut Novi sepanjang jalur Tepian Mahakam berdiri beberapa tempat, misal Marimar dan Hotel Harris, harusnya ini juga berlaku pada mereka, harus dievaluasi menyeluruh.
Ketua IPTM Hans Meranda Ruauw menerangkan, ada perbedaan pandangan dari Pemkot Samarinda dengan pihaknya, seperti juru parkir liar dan PKL liar yang tidak masuk di dalam pendataan Pemkot Samarinda.
Hans menyatakan hal tersebut bukanlah tanggung jawab mereka, PKL yang tergabung dalam IPTM telah menjalankan komitmen dengan Pemkot Samarinda dengan berjualan menggunakan rombong yang diberikan oleh Bank Kaltimtara dan hanya berjualan sampai pukul 21.00 Wita saja.
“Sebenarnya ini merupakan pilihan yang berat tetapi kami harus menghormati prosedur yang sedang diupayakan oleh DPRD,” ucapnya.