Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas dalam mengatur penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran. Hal ini dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) yang melarang penjualan BBM eceran, Pertamina, dan usaha sejenisnya tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Salah satu alasan ditetapkannya kebijakan itu karena Pertamini dinilai menjadi salah satu pemicu kebakaran yang beberapa kali terjadi selama beberapa waktu terakhir.
Untuk mencegah peristiwa itu kembali terjadi, maka SK Nomor 500.2.1/184/HK-KS/2024 secara resmi diterbitkan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Dalam SK tersebut menegaskan agar usaha BBM eceran ditutup. Terutama yang menggunakan mesin Pertamini dan tidak mengantongi izin resmi dari pihak terkait. Andi Harun menegaskan bahwa keputusan ini didasari oleh kajian hukum yang matang dengan mengutamakan aspek legalitas.
“Kegiatan yang tidak memenuhi unsur legalitas akan dianggap sebagai pelanggaran hukum,” ujarnya, Sabtu (4/5/2024).
Dalam hal ini, Pemkot Samarinda memberi kesempatan bagi pedagang BBM eceran, terutama Pertamini untuk memahami SK yang telah diterbitkan. Dengan demikian, diharapkan mampu mengambil pelajaran dari insiden kebakaran dan ledakan Pertamini yang telah terjadi.
“Larangan ini diambil demi keselamatan bersama, baik pelaku usaha dan keluarganya maupun masyarakat dan lingkungan,” tegas orang nomor satu di jajaran Pemkot Samarinda ini.
Ia melanjutkan, dalam penerapan SK larangan penjualan BBM eceran, Pemkot Samarinda memberi opsi kepada pemilik usaha untuk melakukan penertiban secara mandiri. Hal ini, sebelum petugas dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang melakukan penertiban secara resmi.
Meski demikian, penutupan usaha BBM eceran tetap dapat berlanjut ketika pemilik usaha dapat menunjukkan surat izin resmi dari pihak terkait. Maka, pihak pengusaha diminta menyesuaikan dengan regulasi baru tersebut demi keselamatan bersama.