Kutim,Natmed.id – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di 18 kecamatan dihapus. Penghapusan UPT Pendidikan ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 5 Tahun 2022.
Kepala Disdikbud Kutim Mulyono mengatakan peniadaan UPT Pendidikan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim. Kebijakan ini bertujuan untuk merampingkan birokrasi pemerintah.
Meski demikian ini tidak berpengaruh pada sistem kerja ataupun kehilangan pekerjaan ratusan ASN dan honorer yang bertugas di dalamnya, sebab kebijakan ini hanya perubahan nama dari UPT menjadi koordinator wilayah (korwil).
Dalam regulasi baru, struktur organisasi yang mencantumkan nama dan jabatan Kepala UPT dan Kepala TU ditiadakan. Sementara pejabat korwil adalah pejabat fungsional dan mandat ini merupakan tugas tambahan dengan petugasnya diambil dari pengawas sekolah atau PNS yang memenuhi syarat.
“Artinya UPT itu tetap ada, tapi yang berubah nama dari UPT menjadi korwil. Kepala UPT sekarang dihapus sedang kepala korwil merupakan tugas tambahan. Mereka ini diambil dari pengawas sekolah atau PNS yang sudah memenuhi persyaratan,” ujarnya saat disambangi MSI Group di ruang kerjanya, Senin (8/5/2023).
Dengan perubahan nama menjadi korwil tidak berpengaruh pada tugas dan fungsi sebagai tangan kanan Disdikbud Kutim dalam memperhatikan pendidikan di daerah-daerah. Staf-staf, anggaran serta operasional pun tetap diberikan Pemkab Kutim.
“Staf dan operasional tetap ada, tetap diberikan sehingga tidak ada yang kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan untuk kepala korwil pihaknya masih menempatkan yang sekarang ini menjadi kepala UPT sebab sebagian besar sudah memenuhi syarat dan ketentuan.