Bontang,Natmed.id – Pemerintah Kota Bontang kembali membuka pendaftaran bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) tahap II dari Presiden Joko Widodo berupa modal kerja kepada pelaku usaha mikro di Kota Bontang selama pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang, Yusran mengatakan bantuan itu berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Lanjutnya, pembukaan pendaftaran calon penerima program BPUM 2021 tahap kedua dimulai pada, Senin (14/6/2021).
Pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai 14 hingga 16 Juni 2021. Adapun, syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan bantuan tersebut, di antaranya fotokopi E-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan.
Kemudian tambahan persyaratan khusus dari Diskop UKMP. Syarat khusus bertujuan agar Diskop-UKMP dapat memastikan dan mengantisipasi adanya pelaku usaha fiktif yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Sehingga, bagi peserta harus melampirkan foto usaha yang menampilkan pemiliknya dan surat rekomendasi dari RT yang mengetahui.
“Untuk pendaftar hanya diperbolehkan dalam satu KK untuk satu orang yang daftar,” kata Yusran saat ditemui di lokasi pendaftaran di Lapangan MTQ, Senin (14/6/2021).
Lanjutnya, bagi calon penerima bantuan dapat langsung mendaftarkan diri secara offline, di Lapangan MTQ, Jalan Parikesit, Bontang Baru.
Tidak hanya itu, pendaftar juga akan diminta untuk mengisi surat pernyataan perihal bukan bagian dari anggota TNI/Polri, pegawai, dan karyawan BUMN.
Dia menambahkan bahwa bantuan sebesar Rp1,2 juta untuk tiap UMKM. Jumlah tersebut lebih kecil dibanding bantuan yang digelontarkan pada tahun lalu.
“Bantuan tahun lalu sebesar Rp2,4 juta. Untuk tahun ini setengah dari itu akan tetapi kouta penerima bantuan akan lebih banyak,” tandasnya.
Perlu diketahui, Dinas Koperasi-UKMP Bontang mendata sebanyak 14 ribu pelaku usaha di Bontang, akan tetapi pada gelombang pertama hanya 5 ribu pelaku usaha yang berhasil mendapat bantuan.