Samarinda,Natmed.id – Pelaku pembunuhan terhadap Hasanah (48) wanita pemulung sampah di Samarinda pada 28 Desember 2022 akhirnya terungkap. Pelakunya adalah MS (26) rekan korban sendiri.
MS ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Samarinda di Pelabuhan Kendari, Sulawesi Selatan, Kamis (12/1/2023).
Kapolresta Samarinda Ary Fadli mengungkapkan, pelaku dan korban adalah rekan kerja pengumpul barang bekas di tempat pembuangan akhir (TPA) Bukit Pinang, Samarinda.
“Untuk motif pembunuhan, pelaku tersinggung dengan ucapan yang dikeluarkan oleh korban pada saat sebelum tragedi pembunuhan tersebut,” Jelas Kapolresta Samarinda Ary Fadli saat menggelar konferensi pers di Polresta Samarinda, Jumat (13/1/2023).
Sebelum membunuh korban, MS berpura-pura membantu korban mengumpulkan barang bekas di TPA. MS lantas menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia.
“Pelaku mengira korban ingin berteriak usai di tusuk, sehingga pelaku membekap mulut korban menggunakan kain jilbab korban,” ungkap Ary Fadli.
MS pun diketahui mengambil sejumlah uang dan menjual handphone korban untuk keperluan biaya transportasi pelariannya ke Sulawesi.
Berdasarkan hasil autopsi, terdapat tujuh luka tikaman pada bagian leher dan lengan korban.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MS dikenakan pasal 340 338 Sub 365 ayat 3 maksimal seumur hidup,” pungkasnya.